Polisi Dalami Korban Lain Pencurian Kartu Kredit oleh Turis Cina di Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kasus pencurian kartu kredit diungkap jajaran Satreskrim Polres Kawasan Bandara International I Gusti Ngurah Rai. Dari pengungkapan itu polisi meringkus dua pelaku asal Cina yakni HC (45) dan WY (37).
Keduanya ditangkap karena mencuri kartu kredit milik temanya sendiri dan digunakan untuk foya-foya membeli barang barang mahal. Selain mengamankan HC dan WY Polisi masih mengejar dua pelaku lagi yang diduga sudah kabur ke China.
Baca juga:
Satu Pesawat dengan Korban ke Bali, Dua Turis Cina Curi Kartu Kredit dan Kuras Rp182 Juta
Kasus ini dibeberkan oleh Kapolres Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti dan Kasatreskrim Iptu Rionson Ritonga pada Jumat 4 Mei 2023.
Sebelum kasus pencurian terjadi, korban JY tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Hongkong Airlines HX 707, pada Minggu 23 April 2023 sekitar pukul 07.07 WITA.
Setelah pesawat yang ditumpanginya landing di Bandara, korban turun dan langsung menuju pengambilan bagasi barang. Tapi setelah membuka tas, korban kaget kartu kredit yang disimpan di dalam tas raib dicuri.
"Korban lalu menghubungi orang tuanya di China untuk memblokirkan kartu kredit tersebut. Tapi ternyata sebelum diblokir, kartu kredit itu sudah digunakan oleh pelaku bertransaksi," tegas AKBP Wikartini.
Korban tidak mengetahui kalau kartu kredit sudah digunakan transaksi, pelajar ini keluar dari Bandara. Namun sekitar pukul 18.23 Wita ia dihubungi kembali oleh orang tuanya dan mengabarkan bahwa ada notifikasi transaksi sebesar Rp 181 juta pada kartu yang hilang.
"Transaksi kartu kredit diduga dilakukan di wilayah Bali," ujar perwira melati dua di pundak ini.
Selanjutnya korban dikirimi bukti pemberitahuan dan rekening koran terkait adanya transaksi di Mall Bali Galeria Kuta. Korban akhirnya melaporkan ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.
Hasil penyelidikan Tim Satreskrim, diperoleh informasi pelaku sedang berbelanja di sebuah toko handphone di mall Galeria. Polisi bergegas menuju lokasi dan meringkus kedua pelaku. Diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya.
"Mereka menyebut beraksi bersama 2 pelaku lain yang sudah pulang ke China melalui Hongkong dengan membawa beberapa barang belanjaan memakai kartu kredit curian," ujarnya.
Dijelaskannya, para pelaku satu pesawat datang ke Bali dengan korban. Diduga kuat pelaku mencuri barang milik korban ketika sedang duduk bersebelahan. Sementara Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka HC dan WY. Sedangkan barang yang sudah dibawa kabur ke negera asalnya berupa 5 unit Iphone 14 Promax.
"Mereka sudah berulang kali datang ke Bali. Kalau dilihat dari dokumennya, mereka ke Bali untuk liburan, tapi sudah berulang kali jenjang waktunya sebentar-sebentar, ini yang perlu kami dalami," tegasnya.
Diterangkan Kapolres Wikarniti, para pelaku menggunakan kartu kredit korban hanya dengan memalsukan tanda tangan karena kartu itu tidak berisi penggunaan PIN.
Ironisnya, saat berbelanja di toko di Mall Bali Galeria menerima pemakaian kartu atas nama orang lain dan dengan tanda tangan palsu.
"Tersangka WY dan HC disangkakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 263 KUHP (Pencurian dan Pemalsuan Surat) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama enam tahun," tandasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl