search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tersangka Korupsi Dana KUR di Badung Rp1 Miliar Ditahan
Senin, 11 Juli 2022, 15:55 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tersangka Korupsi Dana KUR di Badung Rp1 Miliar Ditahan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan penahanan terhadap tersangka NAWP terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Badung. 

Kajari Badung, Imran Yusuf menegaskan alasan tim penyidik mengambil sikap untuk melakukan penahanan terhadap tersangka NAWP, setelah melakukan pemeriksaan lebih dari 5 bulan.

"Penahanan ini selama 20 hari kedepan mulai tanggal 11 Juli 2022 hingga 30 Juli 2022," tegas Kajari Imran Yusuf.

Adapun penyidikan terhadap kasus ini, lanjut Kajari bahwa telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022 dan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022.  Tersangka dengan inisial NAWP menjabat sebagai Petugas Kredit Bank sejak tahun 2015.

Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah terjadi. 

Berdasar pada hasil penyidikan terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal kurang lebih sebesar Rp 1.761.178.577,00.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana dijabarkan Kajari, sebagai berikut; Melakukan Kredit Fiktif dengan memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR Mikro terhadap 99 debitur dengan sisa baki debet posisi per-tanggal 31 Maret sebesar Rp 1.753.992.867,00.

Melakukan Kredit Topengan terhadap 1 debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710,00. Atas temuan fakta-fakta ini, tim penyidik memutuskan untuk menahan tersangka NAWP dan melanjutkan kegiatan penyidikan.

"Untuk selanjutnya terhadap kasus ini dapat diserahkan berkas perkaranya kepada Penuntut Umum untuk diteliti," Singkatnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami