Wisata

Minta Syarat VoA Diperketat, GIPI Bali Tak Khawatir Jika Jumlah Wisatawan Turun

 Kamis, 13 Juni 2024, 11:22 WITA

bbn/dok beritabali.com/Minta Syarat VoA Diperketat, GIPI Bali Tak Khawatir Jika Jumlah Wisatawan Turun.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sedangkan berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi pada 2024 total ada 97 negara yang mendapatkan fasilitas visa saat kedatangan (VoA).

Sedangkan VoA elektronik (e-VOA) dapat digunakan masuk ke wilayah Indonesia paling lama 90 hari.

Sementara itu, berdasarkan data Kemenkumham Bali selama Januari hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA dari 41 negara di dunia sudah dideportasi dari Bali.

Dari jumlah itu sepuluh negara paling banyak dideportasi berasal dari Australia sebanyak 18 orang, kemudian Rusia (17), Amerika Serikat (14), Inggris (8), Iran (6), Tanzania (6), Ukraina, Jepang dan Jerman masing-masing lima orang serta Italia (4).

Adapun pelanggaran yang dilakukan di antaranya melebihi masa tinggal, eks narapidana, pelanggaran adat hingga tidak menaati peraturan undang-undang.

Sedangkan selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali.  (sumber: suarabali.id)

Penulis : bbn/net

Editor : Robby


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Badung 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending