Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comPelaku Mengaku Terbentur Faktor Ekonomi
Sukasada
BERITABALI.COM, BULELENG.
Berkas perkara tindak pidana pembakaran Kantor Kepala Desa Wanagiri di Kecamatan Sukasada, terkait ketidakpuasan kelompok tertentu dalam Pilkada Buleleng dengan pelaku Kadek Artawan alias Dek Awan, Senin siang (20/08) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja.
Kapolsektif Sukasada, AKP. Nyoman Surita mengungkapkan, berkas perkara langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja menyusul proses pemeriksaannya telah rampung di tanggani Unit Reskrim Polsektif Sukasada.
“Kita limpahkan dan menunggu kasus pembakaran ini dinyatakan telah P21 oleh jaksa baru tersangka dan barang bukti kita serahkan,†paparnya
Sementara, pelaku pembakaran, Kadek Artawan alias Dek Awan mengaku melakukan aksi pembakaran tersebut karena terpaksa terbentur dengan masalah ekonomi untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
â€Saya melakukan pembakaran karena terpaksa, diberi uang enam ratus ribu rupiah dan uang itu saya gunakan untuk membiayai keluarga, membeli beras untuk makan,†ungkap Dek Awan.
Pengungkapan kasus pembakaran yang dilakukan Kadek Artawan alias Dek Awan di Kantor Desa Wanagiri akhirnya mengungkap berbagai aksi pembakaran di sejumlah lokasi lainnya, seperti Kantor Desa Dencarik dan Kolam Pancing di Kawasan Desa Tukadmungga.
Secara perlahan polisi telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus pembakaran terkait Pilkada Buleleng tersebut. (sas)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
