Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Keluarga Bandar Togel Datangi Polda Bali

Kamis, 23 Agustus 2007, 15:50 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Keluarga bandar togel (toto gelap) Wayan Salit,55, yang ditangkap jajaran kepolisian Senin (20/8), mendatangi Polda Bali siang tadi. Rombongan dari Karangasem yang berjumlah sekitar 50 orang itu dikoordinir Wayan Putu Wijana didampingi saudara Salit, Wayan Denes.

Mereka diterima Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar (kombes) AS Reniban didampingi wakadireskrim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erwin Cahara Rusmana.Pada prinsipnya Denes tidak mempermasalahkan penangkapan Wayan Salit yang berprofesi sebagai Bandar togel di Karangasem.

Namun, Denes mengingatkan kepolisian agar dalam menangani kasus judi togel tidak tebang pilih.Dia menyebutkan bahwa ada bandar togel yang justru beroperasinya sekitar 200 meter dari Mapolres Karangasem, tapi malah tak tersentuh aparat hukum.

“Saya harapkan polisi tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan, sehingga benar-benar ada keadilan,” tegas Denes yang siap membantu polisi memberikan masukan informasi tentang pelaku togel.

Mendengar aspirasi itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes AS Reniban menyambut baik dan sangat menghargainya.Reniban langsung memberikan nomor handphone-nya untuk dihubungi setiap saat bila menemukan adanya pelaku togel, termasuk memberikan nomor call centre Polda Bali 112.

“Polda akan segera menindaklanjuti setiap ada laporan atau informasi dari masyarakat. Sepanjang ada bukti, polisi pasti akan menangkapnya,” ujar Reniban.Seperti diketahui, penangkapan Salit oleh polisi adalah hasil pengembangan setelah menangkap pengecer jaringannya, Srn, 45, seorang pedagang bakso di Desa Bukit Karangasem, dan Wayan K,40, seorang petani yang berasal dari desa yang sama.

Salit yang ditangkap di rumahnya di kawasan Belong Karangasem ditahan Polda Bali, diancam pasal 303 KUHP junto pasal 2 UU No 7/1974 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami