search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BKN Jatah 708 0rang Di Formasi 2006
Kamis, 30 Agustus 2007, 09:59 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bupati Karangasem mengeluarkan pengumuman dengan No. 800/1368/BKN, untuk mengalokasikan jatah pengangkatan PNS di dalam pengisian formasi 2006.

 

Karangasem sendiri dijatah sebanyak 708 orang, yang 3 orang diantaranya telah diverifikasi sesuai dengan ketentuan aturan perundangan PP 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga guru dan honorer.Hasil pantauan Beritabali, dari data sejak 28/8 tertera jatah bagi Karangasem dialokasikan bagi pengisian tenaga Guru TK sebanyak 22 orang,

SD/MI 241 orang, SMP/MI 63 orang, SMA/MA 33 orang, PPL 1 orang.Sementara itu, di bidang kesehatan untuk Dokter Umum dialokasikan sebanyak 4 orang, dokter gigi 3 orang, Perawat 3 orang, Bidan 5 orang, Sanitarian 1 orang, Perawat Gigi 3 orang dan Nutrisionis sebanyak 3 orang.

Sedangkan untuk tenaga non strategis yang tersebar di instansi tahun ini, dialokasikan sebanyak 185 orang, dan honorer administrasi sebanyak 141 orang.Kabid Pengembangan Karir BKD I Putu Laba Erawan menyampaikan, untuk jatah tahun ini BKN telah menetapkan nama-nama yang telah memenuhi persyaratan, dan diwajibkan untuk diajukan ke pusat.

“ Jika diantara 708 peserta tidak memenuhi syarat, maka akan dianggap gugur untuk mengisi formasi tahun 2006. Namun, masih memiliki peluang di tahun berikutnya, ” ujarnya.

 

Dari data base yang disampaikan ke pusat BKN, diinformasikan bahwa CPNS untuk formasi tahun 2006 yang telah terhimpun sebanyak 712 orang. Dikurangi 3 orang diantaranya yang gugur verifikasi, maka jumlahnya menjadi 708 orang.


“ Pihak BKD, hanya sebatas menindaklanjuti permintaan pusat, menghimpun, dan mengirimkannya kembali. Dan yang menentukan semua itu adalah pusat melalui BKN, karena instansi tersebut yang berhak mengeluarkan NIP (Nomor Induk Pegawai), ” tegas Erawan. 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami