Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kejaksaan Bentuk Tim Khusus

Senin, 10 September 2007, 18:27 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kasus dugaan mark-up dua kapal Jimbar Segara milik Pemkab Jembrana, yakni Jimbar Segara 04 dan Jimbar Segara 05 yang dilaporkan salah satu LSM di Jembrana pada tahun 2004, sudah dilimpahkan ke Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Negara.

 

Kasi Pidsus, Endriyanto Isbandi, yang dikonfirmasi senin (10/9) menjelaskan sejauh ini pihaknya telah memeriksa sepuluh saksi dari 15 orang saksi yang diajukan bagian penyelidikan, diantaranya mantan Kadis Pertanian, Kehutanan, dan Kelautan (Perkutut) Jembrana, Ir. Subaktyanu D, dan Bagian Pengadaan Barang Pemkab Jembrana, Iwan Surya.

Endriyanto juga mengaku jika kasus dugaan mark-up tersebut cukup berat. Karena itu, pihaknya tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan sehingga proses kasus akan terbilang lama. Rumitnya kasus memaksa Seksi Pidana Khusus (Pidsus) membentuk tim khusus dalam pemecahannya.

 

" Selain membentuk tim khusus, kami juga memanggil saksi ahli, yakni Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), " jelasnya.Diakui Endriyanto, pemecahan kasus tersebut sangat berat dan dipastikan akan memakan waktu yang cukup lama.

Dihadirkannya BKI dan BPKP ini juga tanpa alasan. Ia mengaku hanya BKI-lah yang paling tahu akan kualitas kedua kapal tersebut. Sementara fungsi BPKP itu sendiri terkait dengan nominal harga kedua kapal tersebut. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami