Aktor Intelektual Belum Tersentuh Polisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Beberapa langkah lagi penanganan kasus Pembakaran sejumlah Kantor Kepala Desa di Buleleng saat Pilkada lalu beralih ke Kejaksaan Negeri Singaraja, namun beberapa aktor intelektual aksi pembakaran itu belum mampu disentuh polisi, lantaran kurangnya kesaksian serta pembuktian.
" Ada memang yang menyebutkan sejumlah pihak terlibat dibalik aksi pembakaran itu, tapi pembuktian tidak ada, polisi tidak bisa berbuat banyak, namun kita akan kembangkan setiap informasi yang ada, " papar Kapolres Buleleng, AKBP. Setyo Dwiantoro.
Ditegaskan Kapolres Setyo Dwiantoro, walaupun kasus pembakaran dalam enam berkas perkara itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja, namun proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan Sat Reskrim Polres Buleleng.
" Kita berupaya menguak adanya pihak yang berkepentingan dibalik sepuluh tersangka yang telah kita tangkap bersama barang bukti. Yang jelas proses penyelidikan dan penyidikan masih kita lakukan, " ungkap Kapolres Buleleng.
Hal senada dilontarkan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Pande Putu Sugiarta yang terus secara intensif melakukan pengejaran terhadap pelaku pelaku yang belum tertangkap. " Semoga dari keterangan para pelaku itu kita bisa menguak adanya aktor intelektual atau perencana aksi sporadis tersebut, " tegasnya.
Dari kasus pembakaran dalam proses Pilkada Buleleng itu, polisi telah menetapkan sepuluh tersangka, diantaranya, Wayan Artawa alias Tawok, Wayan Darma alias Damot Toeng, Ketut Arta, Made Swadarmayasa alias Regog,
Nengah Sita alias Gentong, Gede Semadi alias Dedut, Ketut Suparma alias Kacrung, Wayan Suweca alias Ateng dan Made Artawan alias Dek Awan serta Wayan Dadi.
Sedangkan delapan tersangka masih dalam pengejaran, diantaranya, Tu Gur, Katak, Name, Semprit dan Damot Kerempang
Reporter: bbn/ctg