Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Hakim Sarankan Hadirkan Penggugat

Jumat, 14 September 2007, 17:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Sidang Pra Peradilan kasus kepemilikan ganja di Lovina dengan penggugat Kadek Budi Sastrawan alias Raden dan pihak tergugat Kapolres Buleleng di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, disarankan Hakim untuk menghadirkan penggugat.

 

Sidang lanjutan Pra Peradilan terkait kasus penangkapan dan penggeledahan ganja di Desa Kayuputih Melaka, Kecamatan Sukasada, digelar dengan pembelaan tergugat yang diwakili kuasa hukum dari Polres Buleleng, Sukirno, Abdul Azis dan Ketut Arca. Sedangkan dari Pengugat Kadek Budi Satrawan alias Raden diwakili Penasehat Hukum Ketut Suartana.

Dalam persidangan dengan Hakim Tunggal, Toetik Ernawati, tergugat Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kapolri, Cq. Kapolda Bali, Cq. Kapolres Buleleng, Cq. Satuan Narkoba Polres Buleleng meminta Hakim untuk menolak permohonan penggugat.

" Dalam hal ini, tergugat telah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur tetap yang dilakukan pada tindak pidana Narkoba, " papar Sukirno dihadapan persidangan.Dalam persidangan kedua Pra Peradilan itu juga, penasehat hukum penggugat berharap untuk menghadirkan penggugat Kadek Budi Sastrawan alias Raden yang saat ini berstatus sebagai tersangka di Sel Tahanan Mapolres Buleleng.

" Mohon kepada tergugat untuk bisa menghadirkan penggugat saat sidang mendatang, " papar Ketut Suartana.

 

Atas permintaan penasehat hukum penggugat Ketut Suartana, hakim tunggal Toetik Ernawati hanya bisa menyarankan kepada tergugat untuk bisa menghadirkan pengugat Budi Satrawan alias Raden.

" Saya hanya menyarankan kepada tergugat untuk bisa menghadirkan langsung pengugat untuk melakukan pembuktian, " ujar Toetik Ernawati. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami