Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Dinas Perijinan Bukan Untuk Dongkrak PAD

Senin, 29 Oktober 2007, 13:41 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Walikota Denpasar, Drs. A.A. Puspayoga mengingatkan pembentukan Dinas Perijinan di Kota Denpasar bukan berorientasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi lebih mendekatkan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

Ini sudah menjadi policy Pemkot, karena itu jangan sampai kebijakan ini menjadi beban petugas pelayanan pada Dinas Perijinan," tegas Walikota Denpasar, Drs. A.A. Puspayoga, saat mengambil sumpah dan melantik 19 pejabat eselon II, III dan IV Dinas Perijinan dan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, di ruang Praja Utama kantor Walikota, Senin (29/10).

Lebih lanjut Puspayoga menyatakan bahwa meningkatnya status dari UPT menjadi Dinas Perijinan harus dibarengi peningkatan pelayanan. "Karena ini akan menjadi tolok ukur apakah benar-benar masyarakat bisa merasakan adanya kesungguhan Pemkot dalam memberikan pelayanan prima kepada warganya," jelasnya.


Selama ini Pemkot memiliki komitmen untuk bisa memberikan pelayanan terbaik, yang selama ini seringkali identik dengan pelayanan pihak swasta. Namun demikian Walikota mengakui masih ditemui birokrasi cukup panjang. Dicontohkannya ketika seorang investor akan membangun hotel, harus mengurus perijinan cukup panjang mulai dari ijin prinsip, RKL UPL, IMB, SITU/HO, hingga SIUP.

Menurut Puspayoga birokrasi yang panjang ini perlu dievaluasi dan dikaji kembali oleh satu tim advisory. Walikota berharap birokrasi panjang ini perlu dipangkas dan harus dilakukan secara konsekwen.
Sekda Denpasar, Drs. Nyoman Aryana, M.Si. ditemui wartawan usai pelantikan mengatakan , Perubahan tersebut akan dilakukan segera paling tidak dalam waktu enam bulan kedepan, karena harus diikuti dengan revisi perdanya.Sementara itu ketika ditanya perintah lisan walikota agar birokrasi panjang mengurus perijinan untuk dipangkas, Aryana mengatakan akan menindaklanjuti bersama staf sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.


Dari 19 pejabat eselon II, III, dan IV yang dilantik Walikota tersebut dua diantaranya merupakan pejabat eselon II masing-masing A.A. Gde Rai Soryawan, SH yang sebelumnya Asisten Pemerintahan Sekda Kota Denpasar menjadi Kadis Perijinan, Luh Gde Hariasih, SH. sebagai Kadis Kebudayaan dari sebelumnya Kabag Kesra Setda Kota Denpasar. 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami