Pemilik Hotel di Lovina Dilaporkan Polisi
BERITABALI.COM, BULELENG.
Lantaran menahan passport seorang warga negara Belanda yang menginap di Hotel Bayu Kartika Lovina, sang pemilik hotel Anak Agung Ngurah Mudiptha Jumat (2/11) dilaporkan ke Mapolres Buleleng oleh Roel Jonker.
Laporan sudah kita terima dan masih kita proses, sebab pelapor Roel Jonker warga negera Belanda yang menginap di hotel itu mengaku tidak bisa melakukan aktifitas apapun karena passportnya ditahan,ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol. Khaidar Latief.
Dalam laporannya itu, Roel Jonker seorang mahasiswa di Alkmaar Belanda tidak mengetahui secara jelas alasan penahanan passport yang dilakukan Anak Agung Ngurah Mudiptha sebagai pemilik Hotel Bayu Kartika Lovina.
Kita belum tahu motif penahanan passport milik warga belanda ini oleh sang pemilik hotel. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pelaku sudah dipanggil untuk diperiksa ke Mapolres Buleleng, tegas Pahumas Khaidar Latief.
Disebutkan, peristiwa yang menimpa Roel Jonker seorang mahasiswa di Alkmaar Belanda terjadi Kamis pagi, saat itu, korban akan berjalan-jalan menikmati suasana pagi di Lovina, dan tanpa alasan yang jelas, pemilik hotel Agung Mudiptha meminta passport miliknya dan menahannya hingga kini.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
