Pemilik Hotel di Lovina Dilaporkan Polisi

Jumat, 2 November 2007, 17:50 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Lantaran menahan passport seorang warga negara Belanda yang menginap di Hotel Bayu Kartika Lovina, sang pemilik hotel Anak Agung Ngurah Mudiptha Jumat (2/11) dilaporkan ke Mapolres Buleleng oleh Roel Jonker.



Laporan sudah kita terima dan masih kita proses, sebab pelapor Roel Jonker warga negera Belanda yang menginap di hotel itu mengaku tidak bisa melakukan aktifitas apapun karena passportnya ditahan,ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol. Khaidar Latief.

Dalam laporannya itu, Roel Jonker seorang mahasiswa di Alkmaar Belanda tidak mengetahui secara jelas alasan penahanan passport yang dilakukan Anak Agung Ngurah Mudiptha sebagai pemilik Hotel Bayu Kartika Lovina.



Kita belum tahu motif penahanan passport milik warga belanda ini oleh sang pemilik hotel. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pelaku sudah dipanggil untuk diperiksa ke Mapolres Buleleng, tegas Pahumas Khaidar Latief.


Disebutkan, peristiwa yang menimpa Roel Jonker seorang mahasiswa di Alkmaar Belanda terjadi Kamis pagi, saat itu, korban akan berjalan-jalan menikmati suasana pagi di Lovina, dan tanpa alasan yang jelas, pemilik hotel Agung Mudiptha meminta passport miliknya dan menahannya hingga kini.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami