Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mudana Ditetapkan Sebagai Tersangka

Manggis

Senin, 12 November 2007, 17:16 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pengurus PPK (Program Pengembangan Kecamatan) yang bertugas sebagai ketua pengelola dana UEB di Kecamatan Manggis, I Nyoman Mudana (34), asal Dusun Pekarangan, Desa Ngis, Manggis Karangasem, setelah tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana UEB yang menjadi tanggung jawabnya, Senin (12/11) Kejaksaan Negeri Amlapura menetapkan statusnya resmi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi.



Peningkatan status atas Mudana itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Amlapura, I Wayan Widarma.

Disampaikannya Penetapan Status Tersangka terhadap Mudana berdasar atas penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan terkait adanya laporan dugaan penggelapan Dana PPK yang salah satunya disalurkan untuk usaha ekonomi produktif melalui LPD yang ada di Kecamatan Manggis.

 



Dana dimaksud sampai jatuh tempo diketahui terjadinya selisih jumlah antara setoran LPD dengan rekening UEB di BRI Cabang Ulakan, Manggis per Desember Tahun 2006 sebesar Rp 130 Juta. Setelah diusut yang bersangkutan terindikasi menggunakan dana dimaksud untuk kepentingan pribadi, beber Widarma.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka lanjut Widarma, kepada yang bersangkutan akan dilakukan penyidikan sebelum digiring ke meja hijau untuk menjalani persidangan. Pihak kejaksaan juga akan menyampaikan kepada PPK untuk melakukan audit guna merinci kerugian Negara yang diakibatkan dari ulah tersangka.

Meski berstatus tersangka, pihak kejaksaan belum berencana melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun, jika dalam proses hukum lanjutan tersangka kurang kooperatif seperti tidak hadir pada saat pemeriksaan, atau berusaha menghindari proses hukum pihak kejaksaan, disebutkan Widarma bisa saja melakukan pemanggilan paksa dan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penahanan sementara.



Kasus penggelapan dana PPK di Kecamatan Manggis ini, sebenarnya telah mencuat pada akhir Tahun 2006 lalu, disaat Mudana tidak bisa mempertanggung jawabkan dana UEB yang dikelolanya. Pertemuan demi pertemuan yang difasilitatori pihak kecamatan maupun PPK dan dihadiri sejumlah tokoh pejabat terkait telah juga dilakukan.

Sampai akhirnya Mudana mengakui sendiri bahwa dana yang Ia kelola tidak bisa Ia pertanggung jawabkan. Atas sikapnya itu pula, kasus Mudana itu diputuskan untuk diproses melalui jalur hukum. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami