search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengacara Kalah, Kapoltabes Menang
Rabu, 21 November 2007, 18:52 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pra-peradilan John Korassa Sonbai, S.H., dkk terhadap Kapoltabes Denpasar Kombes Pol Drs. Yopianes Mahar SH, Rabu (21/11), berakhir.


Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Ida Bagus Putu Madeg SH, dalam putusan akhirnya menolak permohonan Pengacara Jon Korassa Sombai SH dan mengklaim penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak termohon (Kapoltabes) sah demi hukum.


Ini kali kedua Pengacara kalah dalam pra-peradilan polisi. Sebelumnya Mahrizal SH dan Mangasi Mangsunsong yang mempra-peradilankan Kapolda Bali Irjen Pol Paulus Purwoko. Kedua pengacara kondang ini terpaksa gigit jari.



Sama dialami Jon Korassa Sombai SH yang mempra-peradilankan Kapoltabes Denpasar Kombes Pol Yopianes Mahar SH. Setelah menjalani persidangan selama seminggu, persidangan akhirnya dimenangkan lewat kuasa Hukum Kapoltabes, AKBP I Nyoman Suartama Yasa, S.H., dkk dari Bidminkum Polda Bali.

Dengan kekalahan Jon Korassa Sombai SH Dkk, muncul fakta-fakta terbaru yang menyatakan tindakan termohon menggeledah dan menyita barang-barang milik Madani (klien Jon Korassa SH, Red), di toko Price Anthony Shop di Kuta Square dan Toko Buetique, sah secara hukum.

Ini berdasarkan adanya laporan polisi no. Pol: LP-B/1512/X/2007/SPK, tanggal 30 Oktober 2007 atas nama Ni Made Ari Astuti, S.H., yang menduga toko tersebut menjual barang-barang hasil pelanggaran hak cipta alias palsu.

Diperkuat bukti permulaan yang cukup maka, Rabu (31/10), penyidik menggeledah dan menyita barang-barang milik pemohon sebanyak 308 pcs dari berbagai jenis.

Dikatakan, termohon dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan sudah memperlihatkan surat perintah tugas kepada Hariyadi penjaga toko. Namun tidak memperlihatkan surat ijin penggeledahan dan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Alasan termohon, penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak terhadap barang bergerak yang mudah dipindahkan atau dimusnahkan. Selain itu, termohon juga tidak pernah memaksa Hariyadi untuk meneken berita acara penggeledahan dan penyitaan.

Alasan mendesak justru jurus ampuh untuk mematahkan dalil pemohon yang menyatakan agar penggeledahan dan penyitaan dilengkapi surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

 


Menurut Hakim Ida Bagus Putu Madeg SH, dalam perkara pidana biasa, persyaratan tersebut memang harus dipenuhi. Tetapi jika dalam keadaan mendesak penyidik boleh melakukan tindakan terlebih dulu, dan tindakan tersebut harus dilaporkan guna memperoleh persetujuan Ketua Pengadilan.

Dari fakta-fakta yang disampaikan pihak termohon, Hakim akhirnya menolak permohonan pemohon dan menyatakan biaya perkara nihil. (che)

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami