Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Penjahat Kartu Kredit Terancam Hukuman Berat

Denpasar

Kamis, 17 Januari 2008, 20:10 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Hukum di Indonesia terhadap pelaku kejahatan kartu kredit belum terlalu memberikan efek jera bagi para pelakunya. Mereka kerap dihukum ringan walau kerugian yang ditanggung negara mencapai Milyaran Rupiah. 

Terbukti, pada hari Kamis (17/01), di sela-sela 'Sosialisasi Modus Operasi Penyalah Gunaan Kartu Kredit' Kapolda Bali, Irjen Pol Drs. Paulus Purwoko, beserta Direktur Bank Indonesia, I Gusti Firaguna Bagus Oka, Master Card Singapura, Elvin Schew, Amerika Expres,s Daniel Tan Peng Huat dan diikuti 130 peserta dari jajaran Kapolsek, Kasat dan Kanit se-wilayah Polda Bali, berkumpul terkait membahas masalah itu.


Kapolda mendukung keterlibatan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkup kepolisian. Terutama yang terkait pengungkapan modus operandi penyalahgunaan kartu kredit.

Sebelumnya, Dewan Eksekutif AKKI, Dodit W Projobakti mengatakan, sampai dengan bulan Oktober 2007, jumlah kartu kredit yang beredar di Indonesia sesuai catatan Bank Indonesia telah mencapai 8,8 juta kartu.

Dengan total kredit yang dikeluarkan sebesar Rp 18,3 Triliun. BI sendiri menjumlah, total transaksi tahun 2007 mencapai 113 juta transaksi dengan nilai nominal Rp 57 Triliun. Hanya sayangnya, tingkat kebocoran selama empat triwulan tahun 2007 sangat tinggi. Kendati menurut Risk Management Coordinator AKKI, Ferry Tupanno, kecenderungan penyalah gunaan kartu kredit turun 10 persen.

 



"Jumlah kerugian akibat penyalah gunaan kartu kredit baik oleh pelaku maupun sindikat mencapai Rp 40 sampai dengan 45 Triliun,” kata Ferry Tupanno.

Dikatakan, kasus pemalsuan kartu kredit rata-rata terjadi di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Balikpapan, Makasar serta Bali.”Tingkat kejahatan selalu berubah. Dan kita ingin memberikan update terbaru mengenai modus operandi penyalahgunaan kartu kredit kepada teman-teman polisi. Semoga ini bermanfaat,” ujar Dodit.

Terkait pemberian efek jera kepada pelaku, Kapolda sepakat menjatuhkan hukuman yang setimpal agar bisa menimbulkan 'Detterent Effect' (efek jera, red) kepada pelaku.”Jika ini dapat dilakukan, maka penegakan supremasi hukum dapat dilaksanakan dengan baik,”tuturnya. (Che)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami