Kibarkan Bendera Setengah Tiang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Atas meninggalnya mantan Presiden Soeharto, Minggu (27/1) secara resmi Pemerintah menginstruksikan pengibaran bendera merah putih setengah tiang untuk seluruh kantor/instansi pemerintah, kantor swasta, dan masyarakat luas selama tujuh hari mulai 27 Januari-2 Februari 2008.Instruksi resmi ini disampaikan Menteri Sekretariat Negara di Jakarta. "Selama tujuh hari itu, kita nyatakan sebagai hari berkabung nasional," ujar Hatta.
Dalam pantauan Beritabali.com di beberapa wilayah di Bali, belum ada instansi atau masyarakat yang memasang bendera setengah tiang, hal ini disebabkan karena hari ini hari libur sehingga instansi pemerintah maupun swasta tutup, disamping itu juga masyarakat luas belum mengetahui ada instruksi tersebut. (ags)
Reporter: bbn/ctg