Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Bagir Manan : Itu Salahi Undang-Undang
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengajuan memori Peninjauan Kembali (PK) ke-dua oleh kuasa hukum terpidana kasus bom Bali I, Amrozi cs, ternyata menyalahi Undang-Undang yang ada. Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan yang ditemui, Kamis (21/2) di sebuah hotel di Sanur, membenarkan hal tersebut.
Hakim Agung yang memiliki banyak uban ini, menyatakan sesuai dengan Undang-Undang pengajuan memori PK hanya dilakukan sekali saja. Kendati demikian, ia tidak bisa menolak pengajuan PK ke-dua, karena itu merupakan hak setiap warga negara.
"Kita tidak bisa menghalang-halangi pengajuan PK ke-dua, baik itu oleh kuasa hukum Amrozi, maupun kuasa hukum warga negara lainnya. Apalagi itu hak setiap warga negara,” tegas Bagir.
Reporter: bbn/eps
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 2909 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
