Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bagir Manan : Itu Salahi Undang-Undang

Kamis, 21 Februari 2008, 16:59 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengajuan memori Peninjauan Kembali (PK) ke-dua oleh kuasa hukum terpidana kasus bom Bali I, Amrozi cs, ternyata menyalahi Undang-Undang yang ada. Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan yang ditemui, Kamis (21/2) di sebuah hotel di Sanur, membenarkan hal tersebut.

Hakim Agung yang memiliki banyak uban ini, menyatakan sesuai dengan Undang-Undang pengajuan memori PK hanya dilakukan sekali saja. Kendati demikian, ia tidak bisa menolak pengajuan PK ke-dua, karena itu merupakan hak setiap warga negara.


"Kita tidak bisa menghalang-halangi pengajuan PK ke-dua, baik itu oleh kuasa hukum Amrozi, maupun kuasa hukum warga negara lainnya. Apalagi itu hak setiap warga negara,” tegas Bagir. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/eps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami