Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tersangka Membunuh Karena Tergiur Uang

Sabtu, 23 Februari 2008, 16:57 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Lengkap sudah pengakuan tersangka Gusti Aria Kusnadi (35), pembunuhan Fajar Astuti (31), di Hotel Griya Taman Sari, kamar C30 Jalan Pondok Indah Kargo Denpasar. Tersangka mengaku membunuh korban karena tergiur uang Rp 100 juta di dalam tas korban. Demikian dijelaskan Wakapoltabes Denpasar, AKBP Gde Alit Widana kepada awak media di Mapoltabes Denpasar Sabtu (23/2).

Dijelaskannya, Selasa (19/02), tersangka dan korban sama-sama masuk hotel membawa anak korban berusia 8 bulan. Kedekatan mereka, jelas AKBP Alit Widana, sebatas teman dan tidak ada hubungan asmara.

“Korban mengajak tersangka agar bisa mengobatinya dari sakit dan sekaligus mencari pasien lain. Mereka kenal seminggu lalu di Desa Pondok Tabanan,” bebernya.

Ditanya, apakah ada dugaan sebelum membunuh tersangka sempat memperkosa? AKBP Alit terkesan hati-hati menjawab. Mantan Kapolres Gianyar ini menuturkan, dari hasil olah TKP tidak ditemukan sperma. Diterangkannya, tersangka sempat memberikan minum anak korban yang berusia 8 bulan, sementara korban mandi. Usai mandi, korban minta dipijat.

 

Pada saat pemijitan, tersangka melihat segepok uang korban bernilai Rp 100 juta. Dan, munculah niat jahat korban untuk memilikinya. Diam-diam, tersangka ahli pijat ini menotok urat belakang leher korban dan seketika korban pingsan. Tersangka asal Tabanan ini bergegas kabur dan mengambil uang Rp 100 juta.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 Wita, mengunci pintu kamar dari luar dan meninggalkan ibu beranak satu itu di kamar. Tersangka yang punya dua istri yang sedang hamil ini, sempat kabur ke Tabanan. Merasa dikejar-kejar bayangan korban, tersangka kabur ke Banyuwangi di rumah temannya. Di Banyuwangi, tersangka membeli mobil Toyota Kijang P 385 VB yang dibeli seharga Rp 39 juta.

Tidak hanya mobil, tersangka juga membeli perhiasan emas. Supaya dibilang orang berduit, tersangka membagi-bagikan uang ke keluarga dan saudara dekatnya. “Sisa yang ditemukan polisi Rp 39,594 juta. Barang bukti mobil, perhiasan dijadikan barang bukti,” ungkapnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami