Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




PN Denpasar Ogah Gelar Sidang Lagi

Rabu, 14 Mei 2008, 14:24 WITA Follow
Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terpidana mati kasus bom Bali satu, hari ini Rabu (14/5) mengajukan memori peninjauan kembali (PK) yang ke-3 di Pengadilan Negeri Denpasar. PK ini kemudian langsung dikirim PN Denpasar ke Mahkamah Agung Jakarta. Memori PK yang ke-3 ini dikirim langsung oleh Amrozy, Muklas, dan Imam Samudera lewat surat pengantar berkas PK dari Kalapas Kelas I Batu Nusa Kambangan.

Isi PK ke-3 ini sama dengan memori PK yang diajukan sebelumnya, dengan novum atau bukti baru yang juga sama, yakni berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi. Menanggapi hal ini, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Gede Wirya mengatakan, tidak akan membentuk tim majelis hakim dan juga tidak akan menggelar sidang PK Amrozy Cs jilid 3. Wirya menyatakan akan menyerahkan semua permasalahan ini ke Mahkamah Agung. “PK ini sudah diajukan berulangkali. PK sebelumnya juga sempat dicabut oleh Tim Pengacara Muslim (TPM). Jika dilihat dari efisiensi persidangan, tidak mungkin sidang dapat digelar lagi. Ini hanya untuk mengulur-ulur waktu saja,” tegas Wirya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami