Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Bawa Putaw, Nelayan Aussie Dipenjara 6 Bulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini (22/5) menjatuhkan vonis 6 bulan penjara, kepada seorang nelayan Australia, Franklin Brett Maxwell (45). Di persidangan, ia terbukti menyimpan dan memakai heroin seberat 0,4 gram. Dalam siding yang dipimpin Hakim Nyoman Sutama ini, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997, yakni menggunakan narkotika golongan satu.
Atas putusan ini, terdakwa yang mengenakan kemeja putih dan tampak lesu ini menyatakan menerima putusan hakim. Vonis yang diterimanya ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 8 bulan penjara. Terdakwa Maxwell ditangkap polisi di Pantai Kuta, 18 Januari 2008. Dari tangannya, ditemukan barang bukti 0,4 gram heroin yang dibungkus dalam plastik klip. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa sempat mengaku memakai heroin untuk mengurangi rasa sakit akibat penyakit tulang yang dideritanya.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
