search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidang Kasus Kredit Fiktif PK Golkar Ditunda
Rabu, 28 Mei 2008, 14:02 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Sidang lanjutan kasus kredit fiktif dengan terdakwa Ketua PK Golkar Penebel, I Wayan Suwirya SH dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (28/5) ditunda karena JPU belum siap dengan tuntutannya.

Menurut Ketua PN Tabanan I Wayan Sedana SH MH yang juga selaku Ketua Majelis Hakim perkara tersebut mengatakan, sidang ditunda selama dua minggu dan akan digelar kembali tanggal 12 Juni mendatang. Karena JPU belum siap dengan tuntutannya mengingat Rancangan Tuntutan (Rantut) dari Makamah Agung belum diterima JPU Tabanan.

"Ini permintaan dari Jaksa Penuntut Umum, yah saya kabulkan karena memang Rantutan-nya belum diterima dari MA," jelas Sedana.

Dikatakanya, dia pun memberikan batas waktu selama dua minggu kepada JPU untuk menyelesaikan tuntutannya. "saya beri waktu selama dua minggu dan itu diterima oleh JPU," jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Suwirya menjadi terdakwa kasus kredit fiktif selama menjabat sebagai Direktur BPR Adi Tami Jaya pada tahun 2004 silam. Selain Suwirya, kasus ini juga menjerat Sumadana (mantan Komisaris I Nyoman Sumadana juga disidangkan dalam berkas berbeda). (nod)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami