Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dari 26, Hanya 8 Parpol Dinyatakan Gugur

Singaraja

Jumat, 27 Juni 2008, 15:58 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Jumat (27/6) menyatakan, dari 26 parpol calon peserta pemilu 2009 di Buleleng, 8 parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS, sehingga ke-8 parpol tersebut gugur.

“Setelah kita melakukan verifikasi dan kemudian kita berikan tenggang waktu tiga hari untuk memenuhi tiga point ketentuan yang disyaratkan, kepenggurusan, kesekretaritan dan keanggotaan, delapan parpol ini tidak memenuhinya, sehingga dalam pleno kami nyatakan gugur,” ungkap Ketua KPU Buleleng, Wayan Rideng.

Dalam penetapan dan tata cara verifikasi parpol peserta pemilu 2009, KPU Buleleng juga menetapkan 18 parpol yang berhak mengikuti pemilu 2009 di Buleleng.

”Dari hasil verifikasi itu, kita hanya menetapkan 18 parpol baru berhak mengikuti pemilu 2009,” ujar Rideng.

Dari penetapan KPU Buleleng itu, tercatat 35 parpol akan bertarung dalam Pesta Demokrasi 2009 di Buleleng, dimana selain 18 parpol baru yang telah diverifikasi, 17 parpol peserta lama juga akan telah memenuhi syarat tanpa dilakukan verifikasi faktual.

Sementara, 8 parpol yang dinyatakan gugur di Buleleng diantaranya, Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat (PDPR), Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu (PDKB), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Kasih, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Republika dan Partai Merdeka. (sas)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami