Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Susunan Kepengurusan Dinilai Cacat Hukum

Nusa Dua

Senin, 21 Juli 2008, 19:57 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Walau sampai acara pemilihan ketua umum (ketum) berlangsung lancar, namun Munas XIII Hipmi meninggalkan masalah. Ini terjadi ketika dilakukan penyusunan kepegurusan Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi periode 2008-2011.



Pangkal masalahnya adalah, susunan kepengurusan yang belum ditandatangani Novita Dewi, namun sudah diumumkan pimpinan sidang yang terdiri dari Asri Anas, Hengky Purwoko, Suryandri, Sarman Simanjorang, dan Kamarusammad di hadapan peserta Munas. Padahal Novita Dewi adalah anggota formatur yang sah yang diberikan mandat resmi oleh Munas.

"Jadi, kami menilai susunan kepengurusan BPP Hipmi 2008-2011 cacat hukum, karena tidak ditandatangani seluruh tim formatur yang sah yang disepakati oleh sidang," tandas Dewan Pembina BPD Hipmi Jawa Timur, H.A. Faried Gafar,S.T, MBA, Senin (21/7) di Nusa Dua.

Terkait itulah, Hipmi Jawa Timur menyatakan menolak kepengurusan yang jumlahnya sekitar 30 orang itu. Karena yang menandatanganinya baru dua orang, yakni Erwin Aksa selaku ketum terpilih, dan Sandiaga Sandi Uno, ketum yang lama.



Hal senada juga dilontarkan Dewan Pertimbangan BPD Hipmi Sulawesi Tenggara, Anton,S.H. Yakni terkesan dipaksakan pengumuman dan pengesahan kepengurusan tersebut. Terbukti Novita Dewi tidak dilibatkan dalam penyusunan kepengurusan yang terdiri sekitar 30 orang itu.



"Oleh karena itu, kami melihat susunan kepengurusan ini cacat hukum. Keputusan Munas harusnya disepakati oleh semua formatur sesuai ketentuan AD/ART dan tata tertib yang diatur dalam Munas," ujar Anton.

Anton pun mengaku tak bisa membayangkan, jika awalnya saja sudah terjadi manipulasi demi kepentingan sekelompok orang, lantas bagaimana Hipmi bisa berkembang dan maju untuk anggota di masa datang.

Menurut Novita Dewi, sebenarnya proses untuk pembentukan pengurus itu perlu waktu. "Saya jadi bingung, karena rapat formatur belum selesai, tapi telah diumumkan. Padahal saya masih membutuhkan penjelasan terhadap susunan tersebut," komentar Novita Dewi. Dan, atas dasar itu pula dia tak mau menandatanganinya. (sss)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami