Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Persiapan Sudah Final, Tinggal Perintah Dor !!!

Denpasar

Senin, 25 Agustus 2008, 17:23 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali memastikan seluruh persiapan proses eksekusi terhadap 3 terpidana mati bom Bali telah final. Proses eksekusi terhadap Amrozy, Imam Samudra dan Muklas tinggal menunggu putusan dari Kejaksaan Agung.



Kejaksaan Tinggi Bali bahkan telah menetapkan 3 jaksa eksekutor. Selain itu Kejaksaan Tinggi Bali juga telah memastikan seluruh berkas administrasi telah final.

Wakajati Bali Sudibyo pada keterangannya di Denpasar, Senin (25/8) menyampaikan berkas adminitrasi proses eksekusi telah berada di Kejaksaan Agung dan telah dikirim satu bulan lalu. "Sudah dikirim Aspidum sudah lama itu, sudah di Kejagung , kalau gak salah sudah satu bulan yang lalu. Semua sudah tertata tinggal nunggu perintah saja," ujar Sudibyo.



Sudibyo menyebutkan tugas Kejati Bali tinggal menanyakan kepada para terpidana mati bom Bali mengenai permintaan terakhir para terpidana sebelum dieksekusi. Permintaan
terakhir ini menurut rencana akan ditanyakan kepada para terpidana mati bom bali 3 hari sebelum eksekusi.



Sedangkan terkait pengajuan para terpidana mati bom Bali untuk proses eksekusi pancung, Sudibyo menyatakan hukuman pancung tidak dikenal dalam hukum Indonesia. Proses Eksekusi menurut Sudibyo akan tetap dilakukan di hadapan regu tembak. (mlt)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami