Palguna : Visi Politik Hukum Aneh
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pronografi dinilai hanya akan menyebabkan kerancuan hukum di Indonesia. Penilaian ini disampaikan mantan hakim Makamah Konstitusi (MK) Dewa Gede Palguna menanggapi pembahasan kembali RUU Pornografi oleh DPR RI.
Palguna dalam keterangannya di Denpasar, Sabtu (13/9) menyebutkan pada dasarnya masalah Pornografi cukup diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun jika RUU Pornografi juga tetap disahkan oleh DPR RI maka patut dipertanyakan skala prioritas yang ingin dicapai oleh DPR RI.
“Apakah kitab undang-undang hukum pidana kita tidak cukup mengatur itu, menurut saya sudah cukup kok, sehingga dari sisi politik hukum ini agak aneh jalannya, sebenarnya skala prioritas DPR ini apa?,“ tegas Dewa Gede Palguna.
Menurut Palguna, pada dasarnya pengesahan RUU Pornografi akan membawa dampak kerugian bagi hak konstitusional. Dimana berdasarkan UUD 1945 kekhasan suatu daerah dilindungi oleh undang-undang. Berarti apabila RUU pornografi disahkan maka akan melanggar UUD 1945. (mlt)
Reporter: bbn/rob