Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Warga dan Polisi Baku Hantam

Amlapura

Senin, 15 September 2008, 18:26 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Untuk kesekian kalinya, persidangan kasus pembunuhan keluarga polisi di Dusun Gamongan, Desa Tiyingtali, Abang, Karangasem, dengan terdakwa Putu Suaka alias Keteg (45), diwarnai baku hantam.

Pada persidangan yang digelar di PN Amlapura, Senin(15/9), dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, juga tak luput dari aksi saling dorong hingga baku hantam antara warga dengan polisi.



Aksi tersebut terjadi ketika sejumlah anggota Dalmas Polres Karangasem mengamankan tersangka usai sidang. Saat hendak diangkut ke mobil tahanan, puluhan massa yang sejak awal memadati ruang sidang merangsek terdakwa.

Mereka rata-rata terlihat emosi dan berusaha menyerang ke arah pria asal Dusun Menyali, Desa Alasangker, Bulelang tersebut.

Aksi saling dorong antara aparat dan warga mengakibatkan seorang petugas sempat kena pukul dan berkembang menjadi aksi saling pukul antar kedua belah pihak.



Akibat insiden ini, ketegangan sempat terjadi antara polisi dengan warga saat berupaya menggiring Suaka ke mobil tahanan.

Dalam persidangan, Made Ruspita, S.H. selaku penasehat hokum terdakwa terkesan tidak ngotot dalam menyampaikan pembelaannya. Dia hanya berharap majelis hakim yang diketuai Nyoman Somanada, S.H., memberikan keputusan seadil-adilnya terhadap kliennya itu .

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Aiptu Komang Alit Srinata bersama istri, seorang anak dan seorang keponakannya, yang sempat membuat geger itu terjadi pada Sabtu (26/2) lalu .



Dari hasil penyelidikan petugas terdakwa diketahui melakukan pembunuhan sadis ini dengan menggunakan racun potasium di rumah korban di Dusun Gamongan.

Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata terdakwa juga menjadi pelaku dua kasus serupa di Buleleng.

Dalam persidangan sebelumnya terdakwa dituntut hukuman mati oleh JPU Ketut Kindra, S.H. (kkk)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami