Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polda Sita 72 Jenis Obat Kuat Illegal

Denpasar

Selasa, 28 Oktober 2008, 18:42 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sebanyak puluhan obat tradisional disita aparat Direktorat Narkoba Polda Bali, dari sebuah gudang di Jalan Bukit Tunggal Kelurahan Pemecutan Denpasar. Pengerebekan toko obat itu bekerjasama dengan aparat Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB-POM).


Gudang yang dijadikan tempat tinggal serta toko untuk menyimpan puluhan jenis obat tradisional, disinyalir illegal. Sebab, obat-obatan tersebut tidak dilengkapi surat izin edar dan tidak memenuhi standar kesehatan.

 


Kalau dikomsumsi, obat-obatan ini sangat membahayakan masyarakat. Sebagian besar adalah obat kuat yang tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar kesehatan, tegas Kasubbid Publikasi Humas Polda Bali AKP Sri Harmiti, Selasa (28/10).


Toko dan gudang di Jalan Bukit Tunggal Kelurahan Pemecutan Denpasar, digerebek, tim gabungan Polda dan BB-POM, pada Jumat (24/10) sekira pukul 16.30 Wita.


Pengerebekan tanpa perlawanan dan petugas menyita 72 jenis obat, yang sebagian besar adalah obat kuat baik dari produk lokal maupun dari luar negeri.

 


Sementara pemilik toko dan gudang, bernama I Putu Darmadi, setelah diinterogasi petugas, tidak memiliki keahlian dan berkewenangan menyimpan maupun mengedarkan obat tradisional.


Beberapa obat yang berhasil disita, selain menemukan obat kuat dari poduk lokal seperti merk, Pasti Jos, Top One, Cobra Laut dan sebaganya, polisi juga berhasil menyita produk obat dari luar negeri, seperti Nangen Zengz Nangsu Dari China.


I Putu Darmadi, mengaku telah menyimpan dan mengedarkan obat-obat tersebut, selama setahun. Produk-produk obat-obatan dikirim oleh seorang yang berinisal IM yang berada di Cilacap. Jika stok sudah habis, tersangka tinggal memintanya lewat via telpon.

 


Dalam keterangan lengkapnya, tersangka menjual obat-obatan dibawah harga pasaran. Keuntungan yang dia dapat bervariasi, antara Rp 20 sampai 50 ribu perharinya.


AKBP Sri mengatakan, tersangka terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 huruf c dan pasal 82 ayat 2 huruf b junto pasl 63 ayat 1 undang-undang No 23 tahun 1992 tentang kesehatan, ancaman 5 tahun dan denda seratus juta.

 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami