Dihentikan, Kasus Mark Up Kapal Jimbarsegara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Diduga penanganan kasus dugaan mark up kapal Jimbarsegara sudah dihentikan (SP3). Setidaknya dugaan ini mengacu kepada pernyataan Kasi Pidsus Kejari Negara Hendrianto Isbandi belum lama ini bahwa BPKP angkat tangan dalam menghitung kerugian negara terkait kasus ini.
Sementara Bupati Jembrana, I Gede Winasa ketika ditemui Kamis (18/12) menilai kasus kapal ini sudah dihentikan lantaran pihak Kejari Negara yang menangani kasus ini tidak bisa menghitung kerugian negara. "Yang bisa menghitung kerugian negara 'kan BPKP," terangnya. Mengingat belum ditemukannya kerugian negara, kata Winasa, berarti kasus dugaan mark up kapal ini dihentikan. "Walaupun belum ditemukannya kerugian negara, pihak kejaksaan sudah menetapkan tersangka. Jelas hal ini melahirkan citra jelek,"katanya.
Winasa mengatakan, agar keberadaan Kapal Jimbarsegara tidak mangkrak, pihaknya akan segera mengontrakan kepada pihak ketiga. Sehingga dari kapal ini akan ada pemasukan untuk kas daerah.
Reporter: bbn/dey