Status Tersangka ISI Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komitmen polisi untuk menuntaskan kasus Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar 'sarugremeng' alias tidak jelas. Padahal Kapoltabes Denpasar pernah berkomentar bakal ada tersangka dalam kasus perusakan dan penyegelan fasilitas kampus itu.
Nyatanya, 3 Bulan kasus ini berjalan, puluhan mahasiswa yang dijadikan saksi, tak satu pun yang menjadi tersangka.
Benarkah ada indikasi kasus ISI Denpasar bakal di SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Hal itu dibantah Kasat Reskrim Poltabes Denpasar Kompol Rendra R. Dewayana SIK.
“Pemeriksaan masih berjalan dan belum ada tersangka,” aku Kompol Rendra yang dikonfirmasi Beritabali.com Senin (5/01). Kenapa lama ? Kompol Rendra mengatakan, lamanya pemeriksaan karena penyidik tak ingin gegabah dalam melakukan penyelidikan. Persoalannya, saksi yang diperiksa terkait perusakan dan penyegelan kampus, mencapai puluhan.
“ Masing-masing keterangan saksi, memiliki terkaitan erat. Saksi banyak ada 70,” jelasnya. Diungkapkannya, penetapan status tersangka akan dibeberkan jika semua saksi sudah tuntas diperiksa.
Kisruh ISI Denpasar, terkait adanya dua kubu yang bertarung dan masing-masing kubu saling melapor ke Polisi. Menyusul adanya kasus perusakan fasilitas kampus Institut Seni Indonesia (ISI), Denpasar, yang dilaporkan oleh Pembantu Rektor (PR) I ISI Denpasar dengan terlapor para mahasiswa dan dosen, terkait demo menentang Wayan Rai, sebagai rector terpilih. Kasus ini sempat berambah politik dengan adu argumen wakil rakyat. (Spy)
Reporter: bbn/bgl