Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Oknum PNS Diduga Lakukan Politik Praktis

Negara

Senin, 9 Februari 2009, 16:22 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Samsuri, salah seorang oknum PNS warga Lingkungan Ketugtug, Loloan Timur, Jembrana terpaksa harus berurusan dengan aparat pengawas Pemilu lantaran diduga melakukan kegiatan politik praktis. Atas perbuatannya itu, Samsuri dilaporkan oleh Nur Hariri, caleg Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI) ke Panwascam Jembrana.

Nur Hariri, merasa dilecehkan dengan ulah Samsuri yang telah menyuruh Sakini menurunkan bendera PPPI ukuran 90x110 cm yang dipasang di rumah Sakini. Selain itu, Samsuri, yang juga pemilik sebuah pondok pesantren dilaporkan atas dugaan keterlibatannya sebagai penyelenggara pertemuan antara para wali murid santri dengan para caleg Partai Pelopor.

Berdasarkan laporan tersebut, Panwascam Jembrana bersama Panwaslu Jembrana, Senin (9/2) meminta keterangan/klarifikasi terhadap saksi Sakini dan Nibha. Dari keterangan 2 saksi tersebut diketahui kalau pada Sabtu (7/2) lalu para wali murid diundang oleh Samsuri untuk hadir di rumahnya. Saat itu, orang tua santri mengira undangan tersebut ada kaitannya dengan perayaan Maulud Nabi, namun ternyata malah menghadirkan caleg dari partai Pelopor.

"Saat itu, kami mengira membahas acara Mauludan namun ternyata di sana ada caleg dari Pelopor," kata para saksi. Sakini juga memaparkan kalau sebelum pertemuan tersebut digelar, dirinya sempat ditemui Samsuri dan meminta agar bendera PPPI yang terpasang di rumahnya agar diturunkan. "Saya menuruti permintaan Samsuri sampai-sampai saya harus mengundang Nibha dan Pusieh untuk membantu saya menurunkan bendera tersebut," terang Sakini.

Ketua Panwaslu Jembrana, Wayan Wasa saat dikonfirmasi, Senin (9/2) membenarkan adanya laporan tersebut dan telah ditindaklanjuti dengan meminta keterangan dari pelapor, saksi dan klarifikasi terhadap terlapor. Lanjutnya, jika telah memenuhi unsur pidana atau melanggar pasal 84 ayat 2 huruf e dan ayat 3 jo pasal 273 UU No 10 tahun 2008, maka pihaknya akan meneruskan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk di proses lebih lanjut.


Menyikapi adanya oknum PNS melakukan politik praktis, Wakil Bupati Jembrana, I Putu Artha saat dikonfimasi, Senin (9/2) mengatakan, jika nantinya PNS terbukti melakukan kegiatan politik praktis, pihaknya tentu melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang ada. "Pemkab sudah dengan tegas meminta PNS untuk netral. Kalau ada yang berpolitik, tentu akan diproses sesuai aturan. Kami harap masyarakat untuk ikut mengawasi PNS sehingga tidak melanggar aturan," jelasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami