Tersangka dan BB Diserahkan Ke Kejari
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Setelah berkas kasus perusakan atribut kampanye dengan cara mengarit yang dilakukan oleh Made Tastra RudayaSetelah berkas kasus perusakan atribut kampanye dengan cara "mengarit" yang dilakukan oleh Made Tastra Rudaya, warga Munduk Anggrek, Yeh Embang Kauh dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, Jumat (6/2) lalu, kini menyusul tersangka dan barang buktinya yang diserahkan ke Kejari, Selasa (10/2) lantaran proses hukumnya sudah memasuki tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Wayan Sinaryasa seijin Kapolres Jembrana, Selasa (10/2) mengatakan tersangka bersama barang buktinya sudah diserahkan ke kejaksaan tadi pagi "tersangka dan barang buktinya sudah kita serahkan tadi pagi. Kini proses selanjutnya tentu menjadi wewenang kejaksaan, apalagi dari berkas yang kita kirimkan tidak ada hal yang perlu kami perbaiki,"katanya.
Sementara itu, Kajari Negara, Andari Koestamastoeti ketika dihubungi, Selasa (10/2) membenarkan kalau pihaknya sudah menerima berkas beserta tersangka dan barang buktinya yang diserahkan penyidik Polres Jembrana. "Kami akan segera limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri Negara,red). Artinya kami sudah mengikuti mekanisme dalam penanganan kasus pidana pemilu dimana tiga hari sudah harus ditindaklanjuti dengan menyiapkan tuntutannya," jelasnya.
Sedangkan Kasi Pidum Kejari Negara, Putu Gede Astawa ketika dihubungi terpisah, Selasa (10/2) menambahkan kasus tersebut sudah masuk tahap II dan besok akan dilimpahkan ke PN. "Besok kita limpahkan ke PN," tandasnya.
Pantauan di Kejari Negara, saat diserahkan ke Kejari, tersangka, Made Tastra Rudaya tampak santai saja menghadapi proses hukum pelanggaran pemilu tersebut.
Reporter: bbn/dey