Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Terdakwa Divonis 6 Bulan Penjara

Singaraja

Kamis, 19 Februari 2009, 19:54 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

pemilu 2009Sidang lanjutan kasus tindak pidana pemilu, pencabutan dan perobekan bendera PDI Perjuangan akhirnya memvonis terdakwa enam bulan penjara dan denda enam juta rupiah serta subsider satu bulan kurungan, menyikapi keputusan hakim itu, terdakwa langsung menyatakan banding.

Persidangan tindak pidana pemilu, Kamis (19/2) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Frida Aryani didampingi hakim anggota Tutik Ernawati dan Sriwati dengan terdakwa Ketut Sumanta alias Ita (23) sempat di skors selama tiga puluh menit, sebelum vonis dijatuhkan.

”Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengerusakan atau menghilangkan alat kampanye atau peraga peserta pemilu sehingga menyatakan terdakwa dengan pidana penjara enam bulan penjara dan denda enam juta rupiah serta subsider satu bulan kurungan,” ucap Frida Aryani saat menjatuhkan vonis kepada terdakwa.

Atas Putusan Majelis hakim tersebut, terdakwa Ketut Sumanta alias Ita melalui penasehat hukumnya Wayan Sedana mengajukan banding dan keberatan atas putusan yang diberikan,” pada intinya klien kami menyatakan banding, hari ini juga kita menyatakan banding atas putusan hakim ini,” ujarnya.


Dalam persidangan yang berlangsung hampir tiga setengah jam tersebut juga terungkap adanya sejumlah saksi untuk menjebak terdakwa terkait tindak pidana pemilu dengan merusak tiga buah bendera PDI Perjuangan

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami