Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Terdakwa Divonis 6 Bulan Penjara
Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
pemilu 2009Sidang lanjutan kasus tindak pidana pemilu, pencabutan dan perobekan bendera PDI Perjuangan akhirnya memvonis terdakwa enam bulan penjara dan denda enam juta rupiah serta subsider satu bulan kurungan, menyikapi keputusan hakim itu, terdakwa langsung menyatakan banding.
Persidangan tindak pidana pemilu, Kamis (19/2) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Frida Aryani didampingi hakim anggota Tutik Ernawati dan Sriwati dengan terdakwa Ketut Sumanta alias Ita (23) sempat di skors selama tiga puluh menit, sebelum vonis dijatuhkan.
”Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengerusakan atau menghilangkan alat kampanye atau peraga peserta pemilu sehingga menyatakan terdakwa dengan pidana penjara enam bulan penjara dan denda enam juta rupiah serta subsider satu bulan kurungan,” ucap Frida Aryani saat menjatuhkan vonis kepada terdakwa.
Atas Putusan Majelis hakim tersebut, terdakwa Ketut Sumanta alias Ita melalui penasehat hukumnya Wayan Sedana mengajukan banding dan keberatan atas putusan yang diberikan,” pada intinya klien kami menyatakan banding, hari ini juga kita menyatakan banding atas putusan hakim ini,” ujarnya.
Dalam persidangan yang berlangsung hampir tiga setengah jam tersebut juga terungkap adanya sejumlah saksi untuk menjebak terdakwa terkait tindak pidana pemilu dengan merusak tiga buah bendera PDI Perjuangan.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 2909 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
