search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bupati Bagiada : Sudah Sesuai SE Gubernur
Rabu, 25 Februari 2009, 17:23 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Penerimaan Siswa Baru (PSB)Dugaan korupsi terkait pungutan liar atau pungli dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun pelajaran 2008-2009 ditanggapi dingin Bupati Buleleng Putu Bagiada, bahkan Bupati Bagiada menegaskan, pelaksanaan PSB tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali.

Status tersangka yang disandang Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Buleleng, Made Sudarsana yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagprin) terkait kasus PSB 2008, rabu (25/2) ditanggapi dingin Bupati Buleleng, Putu Bagiada. Bahkan, orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Buleleng itu seolah-olah ingin ‘mengamankan’ anak buahnya yang telah pensiun tersebut.

”Pungutan kepada siswa baru di Buleleng, sudah sesuai dengan aturan yakni berupa SE Gubernur Bali, Saya belum tahu pasti ya, pungutan mana yang dinilai menyalahi aturan. Sebab, saya selaku bupati sudah menindaklanjuti edaran Gubenur Bali tentang standarisasi biaya pendidikan itu keseluruh sekolah di Buleleng,” ungkap Bupati Bagiada yang didampingi Kabaghumas Setkab Buleleng, Gede Gunawan AP.

Atas penetapan Kadiskopdagprin Made Sudarsana yang tersandung kasus Korupsi saat menjabat sebagai Kadisdik Buleleng, Pemkab Buleleng belum mengambil sikap tertentu,” Saya belum mengambil sikap, kita tunggu proses hukumnya dikejaksaan sehingga lebih jelas. Yang bersangkutan juga belum dipanggil untuk memberikan keterangan,” ujar bagiada.


Sebelumnya, mantan Kadisdik yang kini menjabat Kadisperindagkop Buleleng, Made Sudarsana dinyatakan sebagai tersangka kasus pungli penerimaan siswa baru (PSB) yang mencuat pada bulan Juli 2008 lalu, Sudarsana ditetapkan sebagai tersangka utama kasus tersebut lantaran terbukti mengeluarkan surat edaran pemungutan dana kepada siswa baru diluar ketentuan yang ada.

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami