search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penanganan Panwaslu Dituding Lamban
Rabu, 4 Maret 2009, 20:34 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

pemilu 2009Panwaslu Tabanan dituding lamban menangani kasus pencabutan gambar caleg PDIP I Ketut Sugina di banjar Pande Desa Gubug, tanggal 13 Februari lalu. Padahal sesuai prosedur, penanganan satu kasus hanya memerlukan waktu 14 hari sudah sampai di meja pengadilan.

Ketua Panwaslu Tabanan I Made Rumada ketika dihubungi Rabu (4/3) membantah dituding lamban menangani kasus tersebut. "kasus ini sudah sampai ke kejaksaan, besok sudah P 21," jelasnya.

Dikatakannnya,sesuai dengan aturan sebuah kasus ditangani selama 14 hari, ditambah 5 hari di kejaksaan, jadi belum terlambat,” kelitnya seraya mengatakan sidang akan digelar Minggu depan.

Sebelumnya, beberapa warga mengatakan kasus ini lamban ditangani Panwaslu Tabanan.

Salah satu warga yang enggan namanya dionlinekan menilai kinerja Panwaslu terlalu ragu-ragu menangani kasus pidana pemilu.

" Padahal kasus yang terjadi di Banjar Pande tersebut, sudah
memenuhi semua unsur pidana. Saksi ada, pelaku juga ada, sedangkan waktu yang ditetapkan dalam aturan penanganan kasus pidana sudah lewat, kok belum tuntas," ujarnya dengan nada tinggi.

Ia menilai kalau kasus ini tidak diselesaikan dengan tegas akan mengakibatkan ekses negatif bagi perjalanan pemilu di Tabanan.

" Kalau ini dibiarkan dan mengambang, kasus serupa akan muncul di tempat lain yang pasti pelaku serupa akan bermunculan," tegasnya.

Ia pun meminta Panwaslu Tabanan selaku institusi yang mempunyai kewenangan menangani semua kasus-kasus yang terjadi dalam
pemilu terlebih kasus ini termasuk dalam kasus pidana.

Sementara itu caleg I Ketut Sugina yang gambarnya dirobek mengharapkan kasus tersebut ditangani sesuai dengan aturan hukum yang ada.

“Ini merupakan pelajaran bagi masyarakat Tabanan, ke depan saya berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi,” kata mantan wartawan koran ini.

Kasus pencabutan gambar caleg I Ketut Sugina terjadi tanggal
13 Februari 2009 lalu. Saat itu salah satu saksi yakni Wayan Pande Muliarta melihat pelaku Made Narsa menjabuti beberapa gambar caleg I Ketut Sugina yang dipasang di Banjar Pande, Desa Gubug.


Hal itu kemudian dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan hari itu juga. Karena kasusnya mengarah ke Pidana akhirnya kasus ini ditangani Panwaslu Kabupaten Tabanan. 

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami