Bebas, Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Mebeler

Rabu, 22 April 2009, 16:19 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Dewa Putu Supartiana, terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan meubeler untuk SMP/SMA/SMK tahun 2007 untuk sementara bisa bernafas lega. Pasalnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Negara dengan Widarti, SH selaku ketua majelis hakim memutuskan kalau Supartiana tidak terbukti bersalah dan divonis bebas. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Wayan Dana Aryantha menyatakan kasasi.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi lantaran tindakannya dilakukan dalam situasi darurat dan mendesak. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sangat berbeda dari tuntutan JPU yang menuntut Supartiana dengan 2 tahun kurungan plus denda Rp. 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Saat itu, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas tindakan yang dilakukan Supartiana, JPU menilai kalau negara telah dirugikan sebesar Rp. 250 juta lebih.

Mendengar keputusan hakim tersebut, JPU Dana Aryantha mengaku kecewa dan akan melakukan kasasi. Dana menilai keputusan hakim tersebut berdasarkan sesuatu yang tidak logis. “Kalau kondisi darurat itu hanya bencana alam, ini tidak logis, masa tahun ajaran baru bulan Juli, pengadaan bulan Desember dinilai keadaan darurat, ini benar-benar tidak logis,” kata Dana ngomel.

Sementara dalam sidang berikutnya dengan menghadirkan terdakwa kasus yang sama, Dwi Korawan, Direktur CV. Gita Jaya selaku rekanan pengadaan meubeler tersebut, palu hakim juga memvonis bebas. Padahal JPU, menuntut Korawan dengan 2 tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp 275 juta. 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami