Kapolres Buleleng Diadukan ke Kapolri
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Terkait rencana inventarisasi tanah druwen pura akhirnya berimbas, Kapolres Buleleng, Istiyono diadukan ke Kapolri cq. Kabareskrim Mabes Polri oleh kuasa hukum Desa Pakraman Lemukih.
Kegagalan Kepolisian dalam melakukan pengamanan saat inventarisasi tanah Desa Pakraman Lemukih akhir berbuntut dengan ketidak puasan, Kapolres Buleleng, AKBP Istiyono diadukan oleh Kuasa Hukum, I Wayan Sudirta SH dan Rekan ke Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri cq. Kabareskrim Mabes Polri Komjen. Susno Duaji, kegagalan inventarisasi itu juga menimpa Kepala Badan Pertanahan Nasional, BPN Kabupaten Buleleng, I Gede Sukardan Ratmasa ke kepala BPN Pusat karena telah lalai melaksanakan tugas yang diamanatkan BPN Pusat.
“Dua surat perihal Mohon Keadilan dan Perlindungan hukum tersebut telah kita layangkan kepada Kapolri cq, Kabareskrim dan kepala BPN Pusat di Jakarta, ini merupakan rasa ketidak puasan kami dalam menuntut keadilan,†ungkap Kuasa hukum Desa Adat Lemukih Gede Harja Astawa, SH, Selasa (1/9).
Dengan dilayangkan ekdua surat tersebut, pihaknya tetap menginginkan diadakannya inventarisasi dan pengukuran letak tepat serta batas bidang tanah yang disengketakan, lantaran desa Adat menginginkan agar permasalahan tersebut cepat terselesaikan,†dengan surat ini kami berharap agar masalah ini disikapi dengan serius dan dapat dituntaskan dengan cepat,†ujar Harja Astawa.
Dalam surat pengaduan masing-masing ke Mabes Polri sebanyak 21 lembar dan ke BPN Pusat sebanyak 16 lembar dengan Kop Surat I Wayan Sudirta SH dan Rekan, Advokat dan Pengacara membeberkan kegagalan yang dilakukan Kepolisian dalam melakukan pengamanan serta keterlibatan seorang oknum anggota polisi dalam memprovokasi massa pemegang sertifikat, sedangkan pada surat ke BPN Pusat membeberkan kegagalan BPN Buleleng yang pergi meninggalkan lokasi inventarisasi.
Surat pengaduan yang ditandatangani Kuasa Hukum Desa Pakraman Lemukih, I Wayan ariawan, I Made Dewantara Endrawan dan Gede Harja Astawa ditembuskan kepada Presiden, Pimpinan DPD RI, Pimpinan DPR RI, KPK, Kapolda Bali, Ketua BCW dan instansi terkait. (sas)
Reporter: bbn/rob