Pemkot Denpasar Berlakukan Ijin Paket
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mulai 1 februari mendatang Pemerintah Kota Denpasar memberlakukan system paket dalam pengurusan perijinan. Seperti pengurusan ijin mendirikan bangunan (IMB) yang dapat dipaketkan dengan dengan ijin usaha.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses perijinan. Sebab sebelumnya pengurusan ijin hanya boleh dilakukan satu persatu secara bertahap.
Kepala Dinas Perijinan Kota Denpasar Anak Agung Gde Rai Soryawan pada keteranganya di Denpasar (30/1) menegaskan pemberlakuan pengurusan ijin secara paket bertujuan untuk meningkatkan iklim usaha dan membantu pengusaha Denpasar untuk berkembang.
Terobosan ini juga untuk menarik minat investor untuk berinvestasi di Denpasar.Menurut Soryawan, pemerintah kota Denpasar bahkan memberikan kemudahan pengurusan ijin usaha bagi pengusaha dengan modal Rp. 50 juta kebawah yaitu cukup dengan menyertakan surat keterangan tempat usaha. ”Usaha kecil itu tidak lagi memerlukan situ HO dan IMB, jadi cukup dengan surat keterangan usaha” kata Anak Agung Gde Rai Soryawan.
Kepala Dinas Perijinan Kota Denpasar Anak Agung Gde Rai Soryawan mengungkapkan selain memberlakukan kebijakan pengurusan ijin secara paket, juga terdapat kebijakan pengurusan perijinan secara pararel.
Contohnya pengajuan ijin rumah makan dan salon secara bersamaan.
Reporter: bbn/ctg