Polda Wajibkan Villa Miliki SKKV
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepolisian Daerah Bali mulai memberlakukan standar keamanan dan keselamatan villa (SKKV) terhadap villa-villa yang ada di Bali. Pemberlakuan standar keamanan dan keselamatan ini guna meminimalisasi kasus kriminalitas terhadap wisatawan yang menginap di villa.
Pemberlakuan standar keamanan dan keselamatan villa ini juga sebagai tindak lanjut dari pemberakuan standar keamanan hotel yang terlebih dahulu telah di berlakukan. Langkah-langkah ini merupakan bagian mewujudkan pengamanan internasional di Bali.
Direktur Pengamanan Pariwisata Polda Bali Adhi Sadnyan Putra pada keteranganya di Denpasar (19/2) menyatakan dengan pemberlakuan standar keamanan dan keselamatan ini maka setiap dua tahun akan dilakukan evaluasi terhadap keamanan villa di Bali
”Dua tahun mungkin ada pengembangan dari masing-masing villa, menambah CCTV, menambah alat detektor atau menambah satuan pengamananya , makanya di sana akan dinilai kembali” ujar Adhi Sadnyan Putra.
Adhi Sadnyan Putra menyampaikan bagi villa yang telah memenuhi standar keamanan akan di umumkan dan direkomendasikan kepada biro perjalanan dan konsul negara sahabat yang ada di Bali.
Berdasarkan data Asosiasi Villa Bali, jumlah villa di seluruh Bali diperkirakan mencapai lebih 1000 villa. Dari jumlah tersebut sekitar 60 persen telah dilengkapi dengan sistem keamanan.
Reporter: bbn/ctg