Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




KPK Rekomendasikan Pembatalan Dana Aspirasi

Kamis, 24 Juni 2010, 13:14 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan kepada DPR RI untuk membatalkan rencana pemberian dana aspirasi kepada anggota dewan sebesar 15 Milyar rupiah. 

KPK menilai rencana pemberian dana aspirasi merupakan bentuk korupsi oleh anggota dewan, dimana korupsi ini masuk dalam kategori korupsi politik.

Penasehat KPK Abdullah Hehamahua pada keteranganya di sela-sela penandatanganan Pakta integritas pejabat dilingkungan pemerintah provinsi Bali di Renon, Kamis (24/6) menyatakan rencana pembagian dana aspirasi pada dasarnya melanggar aturan, karena DPR hanya mempunyai tugas legislasi, pengawasan dan bageter.

Abdullah Hehamahua menegaskan jika pembagian dana aspirasi tetap dilakukan maka dikhawatirkan akan menimbulkan disintegrasi antar daerah di Indonesia.

Karena dana akan sekitar 60 persen ada di Jawa, sedangkan sisanya baru luar jawa, padahal daerah seperti Aceh memberikan kontribusi cukup banyak melalui hasil bumi dan gasnya, ujar Abdullah Hehamahua.Penasehat KPK Abdullah Hehamahua menyatakan posisi DPR sebenarnya adalah pengguna anggaran sama halnya dengan KPK, bukan penguasa anggaran, sebab penguasa anggaran berada di tangan eksekutif.

 

Abdulah menambahkan jika DPR ingin membantu pembangunan daerahnya seharusnya dilakukan melalui APBN baik dalam bentuk dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. (mlt)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami