search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Praktek Calo Kantor Samsat Renon Bikin Resah
Rabu, 7 Juli 2010, 20:24 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kantor Samsat Renon Denpasar kian semberawut. Belasan calo yang berkeliaran semakin berani menawarkan jasa. Akibatnya, pengunjung yang hendak menyelesaikan administrasi kendaraan bermotor dibuat resah. 

Ulah para calo ini membuat jengkel masyarakat yang hendak membayar pajak STNK. Pasalnya, para calo di sana mengenakan biaya mahal untuk kepengurusan STNK.Fenomena itu terlihat, pada Rabu (07/07) pagi. Gerombolan calo itu berkeliaran di depan pintu masuk Samsat, hingga di pintu luar masuk kendaraan.

Tak hanya berusia muda, para calo tersebut kebanyakan berusia tua. Mereka pun menawarkan Rp 250.000 untuk pengurusan STNK.Harga yang ditawarkan calo tadi sangat mahal. Padahal kalau mengurus langsung hanya terkena biaya Rp 150 hingga Rp 175, tergantung dari jenis sepeda motornya. Namun tak jarang para calo mengenakan biaya lebih mahal untuk kepengurusan STNK mobil.

Fakta di lapangan ini tidak sejalan dengan edaran Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Beberapa tahun lalu, mantan Kapolda Bali pernah mengeluarkan surat edaran yang tidak memperbolehkan kepengurusan Samsat tanpa didukung STNK asli, BPKB, dan KTP.

Untuk diketahui, surat edaran Gubernur sangatlah bermanfaat. Hal itu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak para calo, serta untuk mengantisifasi penggandaan STNK dan pencurian kendaraan bermotor.

Tapi yang terjadi kemudian, surat edaran Gubernur Bali tidak digubris para petugas Samsat. Percaloan di Kantor Samsat tetap saja ada dan terkesan memang dipelihara.Fenomena yang paling krusial terlihat di lantai dua Samsat. Para calo sudah terbiasa keluar masuk dan naik ke lantai dua. Keberadaan mereka disana tidak untuk mencari mangsa, tapi mengecap stempel faktur kendaraan bermotor.

Menariknya, cap stempel yang dilakukan para calo tanpa dikawal petugas Samsat.Sumber kepolisian menerangkan, tindakan para calo tersebut tidak dibenarkan. Cap stempel hanya bisa dilakukan petugas Samsat.Ngak boleh begitu (cap stempel dilakukan calo). Petugas Samsat yang harus mengecap langsung. Apalagi calo bisa keluar masuk di Samsat, tidak dibenarkan, ujar petugas tadi dan minta namanya tidak diekspos di media massa.

 


 

Sumber tadi mengungkapkan, percaloan tidak dibenarkan di institusi manapun. Jika pun ada, sebaiknya ditindak tegas
dan tidak boleh memasuki areal pelayanan masyarakat.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami