Hanya 2 Provinsi Yang Miliki Komisi Informasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Informasi Pusat mencatat dari 33 provinsi di Indonesia hanya 2 provinsi yang telah siap mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Publik (UU KIP) melalui pembentukan Komisi Informasi daerah. Kedua provinsi tersebut yaitu Jawa Tengah dan Jawa Timur. Padahal UU KIP secara resmi telah diberlakukan sejak 30 April lalu.
Anggota Komisi Informasi Pusat Abdul Rahman Mamun saat sosialisasi hasil ujipublic UU KIP di Denpasar (8/7) menyatakan sebagian besar daerah belum memiliki komisi informasi karena belum adanya aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah.
Seharusnya sudah bias dilakukan dan tidak harus menunggu Peraturan pemerintah, sebab peraturan pemerintah kan hanya mengatur sanksi danjuga batasan mengenai informasi yang bersifat rahasia jelas Abdul Rahman Mamun.Abdul Rahman menargetkan pada 2011 seluruh provinsi diIndonesia telah memiliki komisi informasi daerah. Pada tahun ini ditargetkan 10daerah akan memiliki komisi informasi daerah seperti Jogya, Jawa Barat, Lampungdan Riau.
Sementara menyinggung rencana pengesahan Undang-Undang kerahasiaan Negara, Abdul Rahman berharap Badan Legislasi DPR RI menunda pengesahanundang-undang tersebut, sambil menunggu efektifitas dari UU KIP. Sebab dalam UU KIP juga terdapat aturan tentang penggunaan dan batasan informasi atau dokumen yang bersifat rahasia.
Reporter: bbn/mul