Laptop Roberto Dibuka Cyber Crime
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Cyber Crime, pada Kamis (28/10), membuka laptop Roberto Gamba, untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus penemuan ratusan pretima di kediamannya di Vila Bumbuk Kerobokan, Kuta Utara. Ada sekitar 20 file yang ditemukan polisi dan kini masih akan dipelajari isi dari file tersebut.
Dibukanya laptop Roberto disaksikan langsung beberapa anggota tim cyber crime Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar dan pengacara tersangka Jakob Antolis SH.
Ada sekitar dua puluhan pesan di kotak email (inbox) Nantinya, akan diteliti sejauh mana keterlibatan tersangka Roberto dengan pihak di luar maupun di dalam negeri, jelas Kombes Sugianyar.
Apabila, dalam pembuktian nantinya, Roberto terbukti sebagai penadah, dia akan dikenakan Pasal 480 KUHP yakni sebagai penadah pretima.
Sementara itu menurut Kombes Sugianyar, hingga saat ini penyidik masih menunggu berkas para tersangka yang belum selesai atau P21. Hanya saja, dari tujuh tersangka yang ditahan di Polda Bali, kini sudah ada dua tersangka yang berkasnya sudah P21. Keduanya adalah para penadah yakni Oka Sukayasa dan Lanang Sidemen. Berkas mereka selesai pada tiga hari lalu.Untuk tersangka lain berkasnya masih menunggu P21 dari kejaksaan, ulasnya.
Pun demikian, keduanya bakal displit (pisah) kasusnya, pasalnya selain di Gianyar ada beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Bahkan dari informasi terakhir, kepolisian kini sudah menyiapkan berkas lagi yang rencananya bakal di kirim ke kejaksaan Karangasem. Berkas itu adalah untuk kedua penadah tersebut, itu berarti selesai menjalani persidangan di Gianyar, keduanya bakal dijerat lagi di Karangasem.
Dikatakannya, menyoal persidangan Roberto tergantung dari Kejati, dan juga akan ada pertimbangan lokus delicate nya juga.
Sekadar diketahui, tujuh tersangka penadah dan pencuri pratima yang ditahan di Mapolda Bali. masing masing Roberto Gamba, penadah asal Italia, I Komang Oka Sukaya, I Gusti Putu Oka Riyadi alias Gung Aji Tabanan, I Wayan Eka Putra alias Eka alias Sastra alias Surung, Komang Gede Pariana alias Apel alias Koko, I Gusti Agung Komang Suardika alias Komang Enok, dan I Gusti Lanang Sidemen. Ada satu tersangka pratima lagi yang ditahan di Mapolres Karangasem, yakni Wayan Eka Putra.
Sebagaimana diketahui, peran Roberto Gamba dalam kasus pretima sebagai tersangka penadah. Ia menerima barang-barang sacral tersebut dari Gusti Lanang Sidemen. Sedangkan Lanang mendapatkan pretima dari Gus Tabanan dkk. Akan tetapi, dalam berbagai kesempatan, Gamba mengaku dirinya bukan penadah. Melainkan sebagai kolektor dan hendak membuat museum. (Spy)
Reporter: bbn/rob