search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Owner PT Balicon Berstatus Tersangka
Senin, 29 November 2010, 16:28 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sebanyak 21.000 nasabah asuransi PT. Bali Consultan life insurance (Balicon) dihantui rasa cemas. Wajar saja, sejak 3 bulan terakhir mereka merugi ratusan milyar rupiah, karena tidak mendapat keuntungan sebesar 5 persen dari modal awal.

Kasus ini telah dilaporkan ke Dit Reskrim Polda Bali, pada Senin (29/11) dan Komisaris Utama Balicon, I Made Paris Adnyana, kini bertatus tersangka. Sayang, penipu ulungï ini belum ditahan.


Salah seorang nasabah, Ketut Satria, mengaku cemas karena belum menerima keuntungan sejak bulan Oktober lalu. Alasan dari PT Balicon, masih mengurus ijin. Satria yang telah menjadi nasabah Balicon sejak tahun 2008 lalu mengaku menanamkan modal sebesar Rp 200 juta. Belum lagi penipuan yang dialami kakak kandungnya, menanamkan modal sebesar 3 miliar.

Saya rugi ratusan juta dan saya ingin uang kembali, jelasnya.

Hingga, Senin (29/11) siang, ratusan nasabah berkumpul di kantor  kantor cabang Balicon di Denpasar, guna menanyakan kejelasan nasib dana yang telah mereka investasikan. Salah satunya perkantoran di Jalan PB Sudirman, dulunya bekas Karaoke Denpasar Moon.

Sementara itu, Komisaris Utama PT. Balicon, I Made Paris Adnyana, kini bertatus tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan di Sat. II bidang ekonomi Polda Bali, terkait money game berkedok asuransi.



Hasil pemeriksaan sementara, sejak tiga bulan terakhir, PT. Balicon berhenti menerima nasabah baru karena harus menyelesaikan kewajiban dari nasabah yang belum mendapat haknya sebanyak 21.000 orang.

Dari jumlah ini, alokasi dana yang harus dibayarkan mencapai 460 milyar. Namun, dana yang tersimpan di rekening hanya Rp 120 milyar.

Jadi ada minus Rp 340 milyar dan masih dicari kekurangannya, kata Kabid Humas Kombes Pol. Gde Sugianyar, pada Senin (29/11).

Modus kasus perusahaan berkantor pusat di Jembrana ini mirip Koperasi Karangasem Membangun (KKM), namun dari segi bunga masih rendah yakni 50 persen. Misalnya, pada program tahapan dana belajar.

Jika setoran awal 19 juta, maka setiap bulannya nasabah mendapat 2 juta selama setahun atau nilanya mencapai 24 juta plus keuntungan 5 juta.



PT Balicon yang berdiri 30 Maret 2009 berkantor pusat di Jembrana, sedianya, menawarkan tiga jasa yakni asuransi, jual beli kendaraan serta bidang konsultan.

Khusus untuk asuransi, ada empat program yang ditawarkan seperti Prima income, tahapan dana belajar, asuransi kumpulan dan asuransi kesehatan. Tak hanya korban warga sipil yang ditipu, tapi ada pula anggota polisi dan wartawan juga terkena imbasnya.

Kasusnya mencuat setelah dari pihak Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Jakarta melapor ke Polda Bali kalau PT Balicon melaksanakan kegiatan usaha asuransi tidak mengantongi izin.

Tersangka tidak bisa menjelaskan kemana disetorkan uang yang terkumpul dari para nasabah, jelas Sugianyar.

Menurut Kombes Sugianyar, hingga kini Made Paris Adnyana belum ditahan karena masih dalam pemeriksaan. Untuk saksi yang diperiksa ada 9 orang dari pengurus asuransi dan 4 orang dari nasabah serta dari Bapepam.

Barang bukti yang disita sebuah perangkat computer dan cek list 21.000 nasabah. Tersangka pun dijerat pasal 21 (1) Jo pasal 9 (1) UU No. 2 tahun 1992 tentang asuransi. (Spy)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami