search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Nyabu di Hotel, 2 Anggota DPRD Semarang Ditangkap
Kamis, 3 Februari 2011, 18:15 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua anggota Dewan Semarang, ditangkap jajaran Dit Narkoba Polda Bali saat pesta sabu sabu (SS) di Hotel Ramayana di Jalan Bakung Sari, Kuta, pada Selasa (01/02) malam. Keduanya ditangkap berikut barang bukti 0,56 gram SS terbungkus plastik klip.

Dua anggota dewan yang tertangkap ini adalah Edy Purwanto (37), asal Karangrejo Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang dan Bambang Sutrisno (45), asal Badarharjo Kecamatan Semarang Semarang Utara.Dari informasi, Edy Purnomo diduga dari Partai Demokrat, berdinas sebagai anggota Komisi C, DPRD Semarang. Sementara tersangka Bambang Sutrisno berasal dari partai PDI P, sebagai anggota Komisi A DPRD Semarang.

Keduanya ditangkap sekitar pukul 21.45 Wita di kamar Hotel nomor 266, setelah aparat kepolisian menerima laporan informasi dari masyarakat. Kini kedua wakil rakyat itu harus mendeka di sel tahanan Polda Bali.

Penangkapan keduanya diketahui setelah hendak bertransaksi dengan pengedar narkoba di seputar Hotel. Sayang, petugas terlambat datang dan hanya mendapati kedua tersangka berada di Hotel.

Dalam penggerebekan di kamar nomor 266, petugas menemukan SS seberat 0,56 gram. SS yang diamankan dari tempat tidur tersebut terbungkus plastik klip dan diikat dengan isolasi warna hitam dan disimpan di bungkus rokok."Narkoba diamankan dari tempat tidur mereka, ujar salah seorang petugas kepolisian Polda Bali, pada Kamis (3/1).

Dari keterangan kedua tersangka mengakui barang tersebut milik mereka yang dibeli dari seorang pengedar di Kuta. Hasil interogasi, tersangka Edy Purwanto asal Karangrejo Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, mengaku yang membelinya.Setelah membeli, narkoba tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka Bambang Sutrisno yang berasal dari Badarharjo Kecamatan Semarang Semarang Utara.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Gde Sugianyar Dwi Putra membenarkan penangkapan kedua tersangka. Dikatakannya, nantinya Polda Bali akan membeberkan penangkapan ke media massa."Rencananya besok kita beber tersangka dan barang bukti," tegasnya, pada Kamis (02/02).Hingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya. Belum diketahui, maksud kedatangan mereka ke Bali apakah untuk berlibur atau dalam rangka kunjungan dinas anggota dewan.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami