Polda Didemo, Minta Gamba Dikenai Sanksi Adat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus ratusan pretima yang disita dari Roberto Gamba kian kisruh saja. Jumat (25/02) , ratusan orang dari perguruan Sandhi Murti dan Universitas Hindu Indonesia (UNHI) berdemo di depan gerbang Polda Bali.
Di luar Polda, ratusan orang dari perguruan Sandhi Murti dan UNHI berdemo dengan membawa spanduk bertuliskan sindiran terkait hilangnya pretima dalam kasus Roberto Gamba. Spanduk tersebut bertuliskan "Kenakan Sanksi Adat Buat Gamba". Tak hanya itu, spanduk juga bertuliskan Bapak/ibu Jaksa "Bela Bali atau Keluar dari Bali".
Salah seorang pendemo dalam orasinya mengatakan, sebagai masyarakat Bali, mereka sangat menyesalkan tindakan aparat
penegak hukum terkait belum sepenuhnya proses Gamba ditangani dengan baik. "Gamba sudah dideportasi ke luar negeri, tapi aparat kepolisian tidak bisa bertindak tegas, kembalikan pretima kepada masyarakat Bali,"tegas koordinator aksi Kadek Sumadiarta. Setelah berdemo di depan gerbang Polda Bali, sekitar pukul 16.30 Wita, ratusan pengunjung rasa bubar dengan sendirinya.
Sementara itu, di ruang Rupatama Polda Bali, puluhan tokoh masyarakat dan pengurus PHDI bertemu dengan Direktur Intelkam Polda Bali Kombes Pol Ketut Argawa dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar. Dalam pertemuan tersebut, setelah sebelumnya sempat menolak mengoleksi barang bukti yang diduga pratima hasil curian, Museum Bali akhirnya bersedia menerima ratusan pratima itu.
Surat kesediaan dari Museum Bali itu baru diterima oleh Polda Bali pada Jumat (25/2) kemarin. Menurut Kombes Gde Sugianyar, surat dari Musuem Bali tertanggal 24 Februari 2011 itu ditandatangani langsung oleh Kepala UPT Museum Bali I Gede Sridarma.
"Surat kesediaan dari Museum Bali untuk menyimpan barang bukti pratima baru kami terima hari ini," kata Sugianyar
saat menerima audensi dari Pengurus PHDI Bali dan sejumlah tokoh agama. Ketua PHDI Bali IGN Sudiana menyatakan masyarakat Bali umumnya belum memiliki bukti kepemilikan otentik terhadap pratima. Mengingat tidak ada sertifikat kepemilikan yang diterbitkan oleh lembaga berwenang.
"Di sini masalahnya. Sehingga saat dilihat dari aspek hukum, sulit membuktikannya. Masyarakat tidak ada yang punya bukti
sah seperti sertifikat," kata Sudiana.
Reporter: bbn/bgl