Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Harus Ada Perda Pengaturan Zonasi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Silang pendapat penerapan Perda RTRW Bali seharusnya tidak terjadi. Apalagi perdebatan yang dilakukan lebih cenderung ke masalah-masalah yang bersifat khusus bagi Pulau Dewata ini. Misalkan soal radius kesucian pura yang menjadi "rohnya" Perda RTRW Bali.
[pilihan-redaksi]
Dari hasil rangkuman seminar tentang penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali di Hotel Nikki Denpasar akhir pekan lalu, diketahui bahwa hal-hal yang bersifat khusus bagi suatu daerah dapat diatur dalam perda tersendiri, yakni perda yang mengatur tentang arahan zonasi.
Masalah itu menjadi salah satu poin rekomendasi seminar yang dilakukan para perumus terdiri nara sumber dan panitia pengarah seminar.
Tim perumus yang dikoordinatori Dewa Gede Palguna selaku moderator itu, terdiri Ir Bahal Edison Nalborbu MT (Direktur Penataan Ruang Daerah Wilayah III Ditjen PU), Ketut Sudiartha SH MH (dosen Fakultas Hukum Unud), Bagus Sudibya (pengusaha), Ir I Gusti Made Putra (pakar tata ruang), dan Ida Phandita Mpu Jaya Premana Ananda yang waktu walaka bernama Putu Setia.
Kemudian dari tim pengarah terdiri, Nyoman Sudiantara SH (Presiden Denpasar Lawyer Club), Agus Saputra SH, Agus Samijaya SH, Ngurah Karyadi SH, Rofiqi Hasan, Bambang Wiyono, dan Joko Sugianto.
Dalam jumpa pers di Denpasar, Minggu (13/3), Sudiantara mengatakan, rekomendasi ini akan diserahkan ke DPRD Bali, Gubernur Bali, para bupati/walikota dan DPRD se-Bali.
Menjelaskan hasil rekomendasi, Sudiantara mengatakan, setelah ada Perda RTRW, harus diikuti pembentukan perda yang berisi tentang arahan peraturan zonasi. Perda ini akan berisi tentang hal-hal khusus terkait pemanfaatan ruang yang menjadi kekhususan di daerah itu. Kalau di Bali, bisa dipakai contoh adalah daerah yang masuk kawasan suci dan daerah spesial lainnya.
Berdasar masukan dari Bahal Edison, lanjut Sudiantara, perda ini diamanatkan oleh UU Nomor 26 tahun 2007 pada pasal 36 ayat 3 huruf b. Kemudian dipertegas lagi dengan PP Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pada pasal 151 sampai 154 dalam PP itu, diatur tentang pembuatan perda arahan peraturan zonasi tersebut.
"Perda inilah yang nantinya akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota. Disitu diatur, bagunan yang boleh berdiri di zonasi tertentu, termasuk yang dilarang. Juga bangunan yang boleh berdiri namun dengan syarat," papar Sudiantara.
Rekomendasi berikutnya adalah soal jeda pengeluaran izin selama pembuatan perda arahan peraturan zonasi. Harus ada penghentian sementara penerbitan izin-izin yang terkait dengan pelaksanaan dan pentaatan terhadap Perda RTRW Bali.
"Penghentian sementara penerbitan izin dilakukan untuk seluruh Bali guna menghindari masalah yang kemungkinan timbul di kemudian hari," terang Sudiantara.
Dalam rekomendasi juga disebutkan, saat ini belum perlu dilakukan review (peninjauan) terhadap Perda No 16 tahun 2009 tentang RTRW Bali untuk dilakukan penyesuaian.
Meskipun, jelas Sudiantara, ada aturan bahwa upaya review wajib dilakukan dalam waktu 5 tahun sekali.
"Review bisa berakibat dua hal, revisi dan amandemen. Jika yang dilakukan penyesuaian kurang dari 25% pasal dalam perda, cukup dilakukan amandemen pada pasal-pasal itu. Kalau lebih, baru dilakukan revisi. Atau misalkan jika terjadi bencana alam atau pemekaran wilayah yang mengubah batas-batas wilayah, itu dilakukan revisi," terang Sudiantara.
Ketua Panitia Seminar, Rofiqi Hasan menambahkan, rekomendasi yang akan diserahkan kepada para penentu kebijakan, akan disertai dokumen pelengkap.
Di antaranya rekaman seminar dan lokakarya, notulensi, juga daftar hadir peserta.
"Panitia kemarin hanya menyediakan forum untuk mempertemukan silang pendapat penerapan Perda RTRW Bali dalam sebuah seminar. Kemudian dicarikan usulan alternatif untuk menyelesaikannya," pungkas Rofiqi.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 2909 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
