PSK Padanggalak dan Gepeng Kena Tipiring
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bisnis prostitusi nampaknya sangat menggiurkan. Buktinya meski sudah banyak pelakunya yang diseret ke pengadilan, tapi masih tak membuat pelaku lain jera. Ini dibuktinya setelah tiga pekan berturut-turut dilakukan penggerebekan dibeberapa tempat, Jumat (18/3) sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) digelandang ke PN Denpasar untuk disidangkan.
[pilihan-redaksi]
Kini, giliran PSK yang biasa mangkal di kawasan Padanggalak, digaruk. Hasilnya, 18 orang penjaja "daging mentah" berhasil diciduk. Ada yang berusia belasan tahun bahkan berusia lanjut. Seperti Imelda Kristianti (19) Sulasemi (55). Guna memberikan efek jera, pada Jumat (18/3), para "kupu-kupu malam" tersebut digiring ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kepada hakim tunggal, Jhon Hutauruk, S.H., hampir semua terdakwa mengaku baru beberapa bulan melakoni bisnis jual diri tersebut. Mereka mengaku terpaksa menjadi PSK karena tidak memiliki keahlian untuk mengambil pekerjaan lain.
"Saya butuh uang untuk berobat orang tua saya yang sedang sakit," terang salah seorang terdakwa.
Agar mendapat banyak pelanggan, para terdakwa mengaku tidak memasang tariff yang mahal. Untuk sekali kencan, mereka hanya menarik ongkos Rp 60 ribu. Hasil tersebut tidak semuanya dapat dikantongi para terdakwa. Pasalnya mereka harus membayar tempat dan kadang-kadang memberikan uang tip kepada yang bersedia mencarikan pelanggan.
Mendengar pengakuan para terdakwa, majelis hakim selanjutnya menyimpulkan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkankan ,melanggar pasal 1 Perda Propinsi Bali No. 7 tahun 1993, tentang laki-laki atau perempuan yang dengan sengaja menawarkan dirinya untuk orang lain untuk melakukan hubungan badan di luar pernikahan, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Sebagai ganjarannya, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 ribu untuk masing-masing terdakwa.
Selain PSK, empat orang gelandangan dan pengemis (gepeng) asal Karangasem juga ditipiringkan. Mereka masing-masing Wayan Alus, Wayan Wangi, Nengah Wani dan Ketus. Keempatnya dinilai melanggar Perda No. 3 tahun 2003 tentang ketertiban umum. Karena mereka gepeng, Hakim hanya menjatuhkan denda Rp 10 ribu subsider satu hari kurungan untuk para terdawa.
Reporter: bbn/bgl