search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ditutup Jika Langgar Aturan Pemanfaatan Hutan
Senin, 30 Mei 2011, 18:45 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menertibkan 5000 izin usaha pertambangan yang tidak berizin. Jika memang ada perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan, izin usahanya bisa ditutup.

Saat ini kami masih dilakukan pendataan perusahaan mana saja yang menurut Kementerian ESDM belum memiliki izin usaha. Pemerintah masih perlu perlu berkoordinasi untuk mengetahui, apa permasalahannya, ujar Zulkifli Hasan seusai memberi pengarahan Konferensi Tahunan ke 17 Pembangunan Berkelanjutan Sumber Daya Alamï yang mengambil tema Tata Guna Hutan Dalam Mendukung Pembangunan Industri Pertambangan, di Nusa Dua, Bali Senin (30/5).

Menhut mengatakan berdasarkan data yang disampaikan Kementerian ESDM terdapat 8000 unit perusahaan tambang berskala besar dan kecil. Dari jumlah tersebut, hanya 3000 unit yang memilik izin, selebihnya tidak punya izin sehingga harus ditertibkan.

Salah satu persoalan yang selama ini muncul di luar masalah perizinnan, katanya, adalah persoalan tumpang tindih kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan kehutanan. Persoalan itu merupakan kendala utama yang selalu mengganggu pelaksanaan kegiatan pada kedua sektor ini, katanya.

Lebih lanjut Menhut mengatakan, persoalan tersebut akhirnya sangat mempengaruhi tercapainya tingkat produktifitas kedua kegiatan tersebut. Gangguan ini telah mempengaruhi tingkat ketersediaan lapangan kerja, pendapatan negara, dan jaminan berkelanjutan pasokan energi, khususnya untuk sektor pertambangan.

Untuk itu perlu adanya koordinasi dan sinkronisasi lintas sektoral yang lebih baik agar berbagai permasalahan yang muncul, di antaranya masalah tumpang tindih kawasan dan lainnya dapat diselesaikan dengan adanya perencanaan yang matang antara industri pertambangandengan perencanaan kehutanan.

Dalam pengarahannya Menhut menjelaskan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan No.18/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang bertujuan menyederhanakan dan mempersingkat proses pemberian izin.

Selain itu, ada pula Permenhut No.14/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang menyederhanakan perizinan pemanfaatan kayu pada kawasan pinjam pakai kawasan hutan.

Pemerintah, tambahnya, menerbitkan Peraturan Presiden No.28/2011 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah dan Instruksi Presiden No.10/2011 tentang Penundaan Izin Baru dan Peneyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan lahan gambut.

Maksudnya, adalah untuk meninjau dan memperbaiki pengelolaan hutan dan tata guna lahan saat ini, termasuk untuk kegiatan tambang.

Menhut mengajak para peserta konferensi, terutama para pengusaha tambang agar memanfaatkan peluang dan tantangan dalam penggunaan sumberdaya dan pembangunan pertambangan secara berkelanjutan.

Cadangan batubara Indonesia berjumlah 93,4 miliar ton yang sebagian besar berada di provinsi Sumatera Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua Barat.

Sedangkan sumberdaya mineral secara potensial ditemukan di Jawa, Sumatera, Sulawesi, Maluku Utara, Nusa Tenggara dan Papua Barat, sedangkan cadangan geothermal di kawasan hutan diperkirakan berkekuatan 14 Mega Watt yang berlokasi di Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Maluku.

 



Dalam kesempatan itu Menhut mengingatkan pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan dan energi harus berorientasi pada pemanfaatan berkelanjutan sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang 1945 yang menyebutkan bumi, air dan sumber daya alam di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami