search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Konsumsi SS, Aktivis Narkoba Dihukum 4,5 Tahun
Rabu, 10 Agustus 2011, 20:46 WITA Follow
image

google.co.id/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Rin Maliana alias Orin, anggota di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang giat berkampanye memberantas HIV/AIDS dan narkoba, yang akhirnya terjerat kasus narkoba, mendapat ganjaran yang setimpal. Pada persidangan, Rabu (10/8) di PN Denpasar, Orin diganjar hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Dewa Putu Wenten.

Tak hanya itu, Orin yang dalam persidangan menggunakan baju lengan panjang warna hita tersebut juga diganjar denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam amar putusanya, majelis hakim menyebutkan, sesuai fakta-fakta persidangan, Orin terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika golongan 1 berupa sabu seberat 0,1 gram. Dengan demikian, tindak pidana yang dilakukan orin sudah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara. Memerintahkan terdakwa membayar biaya perkara Rp 2.500,00,” vonis hakim.

Atas putusan tersebut, Orin maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. Sementara vonis terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ari Dewanto yang sebelumnya menuntut hukuman lima tahun.

Terdakwa Orin dibekuk polisi pada 25 Januari 2011 silam di tempat kosnya, di Jalan Pulau Bungin No. 90 A, Denpasar. Dia sendiri berhasil ditangkap berawal dari penangkapan saksi Ni Ketut Sulandari (terdakwa dalam berkas terpisah).

Petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal bening (SS) seberat 0,1 gram tadi. Petugas juga menyita alat isap SS alias bong yang ketika itu ditemukan di atas lemari. Dalam sidang Orin sendiri sempat berkelit bahwa dia bukan pengedar sabu, melainkan hanya sebatas pemakai.

 



Dia juga mengaku hanya menjadi korban jebakan polisi yang memanfaatkan rekannya. Bahkan menurut keterangannya, polisi sendiri yang merakit barang bukti berupa bong atau alat isap sabu. 
 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami