Buser Polresta Denpasar Gerebek Pasar Loak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Anggota Buser Reskrim Polresta menggerebek pasar loak di jalan Gunung Agung Denpasar dan menahan puluhan pemilik kios. Penggerebekan ini dilakukan karena adanya laporan pasar loak tersebut tempat menjual barang hasil curanmor.
Jajaran buser mendatangi pasar loak, pada Selasa (16/08) sekitar pukul 15.30 Wita dengan membawa truk. Mereka masuk ke kios dan memerintahkan menurunkan barang berupa spare-part sepeda motor dan barang lainnya.
“Anggota buser dari Polresta Denpasar datang tanpa membawa surat perintah penggeledahan. 30 orang pemilik kios disuruh oleh para buser untuk mengangkut barang barang tersebut ke atas truk yang diparkir di luar. Kemudian, para pemilik kios dikeler ke Polresta Denpasar dan langsung di photo serta diambil sidik jarinya. Tragisnya, puluhan orang tersebut diikat dengan sabuk diluar pintu siaga reskrim," jelas kuasa hukum pemilik kios Jhon Korassa SH hari ini (17/8).
Masalah penahanan puluhan pemilik kios Pasar Loak yang terletak di Jalan Gunung Agung Denpasar, pada Selasa (16/08) ini oleh kuasa hukum pemilik kios, Jhon Korassa SH dilaporkan ke Propam Polda Bali, pada Rabu (17/08) malam.
Menurut Jhon Korassa SH, penahanan yang dilakukan buser Polresta Denpasar dipimpin oleh Ipda Haryanto tanpa ada surat penggeledahan. Bahkan, kedatangan Haryanto bersama aggotanya ke pasar loak sekitar pukul 15.30 Wita, terkesan dipaksakan.
“30 orang pemilik kios diikat dari luar pintu siaga reskrim dengan sabuk. Ini sudah diluar batas kemanusiaan,” tegasnya.
Jhon Korassa tak habis pikir, kenapa pada Rabu (18/08) sekitar pukul 16.00 Wita, para pemilik kios dibebaskan.
“Tidak jelas apa maunya buser buser itu, mereka dibebaskan tanpa diketahui penyebabnya. Laporan polisi juga tidak ada,” ungkapnya heran.
Menurut Jhon Korassa, dari 30 pemilik kios yang merasa dilecehkan, hanya 17 orang yang meminta perlindungan hukum terhadap LBH PETA.
“17 orang ini sudah melaporkannya ke Propam Polda Bali. Salah seorang pemilik kios bernama Supriyadi sudah melaporkan resmi meminta perlindungan hukum,” ungkapnya.
Jhon Korassa mengatakan, pihaknya melaporkan Ipda Haryanto cs dalam Pasal merampas kemerdekaan orang lain yang menyangkut Pasal 333 KUHP, Membuat Perasaan Tidak Enak yang terkandung dalam Pasal 335 KUHP dan pelanggaran disiplin Pasal 6 huruf Q PP nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI (Menyalahgunakan Kewenangan).
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Arief Sugiarto yang dihubungi mengatakan, mempersilahkan para pemilik kios melapor ke Propam Polda Bali. Yang jelas katanya, penggeledahan yang dilakukan jajaran terkait operasi cipta kondisi 2011. Pihaknya menerima informasi dari salah seorang tersangka pencuri sepeda motor yang mengaku menjual spare part ke pasar loak.
“Tersangkanya anak anak dan sudah kita ditahan. Dia mengaku menjual spare part sepeda motor ke pasar loak dan kita lakukan operasi disana,” tegasnya, pada Rabu (17/08).
Ditegaskannya lagi operasi ini juga dilakukan oleh pihaknya karena akhir akhir kerap terjadi pencurian sepeda motor.
Reporter: bbn/bgl