Akta Kawin Dibuat di Lokasi Upacara Adat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Mulai 2012 pembuatan akta kawin akan mengacu pada Undang Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bagi umat Hindu yang melangsungkan perkawinan secara adat, pencatatan akta perkawinan akan dilaksanakan di wilayah dimana perkawinan secara adat Bali itu dilakukan.
"Mulai tahun 2012 pencatatan akta perkawinan harus sesuai dengan Undang Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dimana peristiwa itu (perkawinan secara adat) terjadi, maka di daerah itu juga yang bersangkutan harus mengurus pencatatan akta perkawinannya," jelas Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Pande Made Sri Artatik Msi di Denpasar (13/12/2011).
Terkait hal ini, Sri berharap agar masyarakat memperhatikan aturan yang berlaku sebelum melakukan pencatatan perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Contohnya warga Bali (Hindu) yang melakukan upacara perkawinan di kampung halamannya di Kabupaten Karangasem, tapi KTP atau domisilinya di Denpasar. Maka yang bersangkutan harus melakukan pencatatan akta perkawinan di kantor catatat sipil Kabupaten Karangasem, tidak bisa di Denpasar lagi meski KTP nya di Kota Denpasar," jelasnya.
Sri menyatakan yakin aturan itu tidak akan menghambat proses pencatatan akta perkawinan, karena masing-masing kabupaten/kota sudah mendapatkan sosialisasi terkait pelaksanaan undang undang tersebut. (dev)
Reporter: bbn/ctg